Jember (beritajatim.com) – Pengetatan anggaran oleh pemerintah pusat berdampak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2024. Asumsi kekuatan anggaran berkurang dari Rp 4,4 triliun pada tahun ini menjadi Rp 3,9 triliun.
“Kami memilih postur anggaran yang berbasis anggaran berimbang. Tapi kami masih ada pembahasan. Masukan DPRD Jember seperti apa, akan kami respons sesuai regulasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, ditulis Rabu (23/8/2023).
Berdasarkan pengalaman pada 2023, menurut Hadi, penyusunan APBD dilakukan dengan asumsi optimistis. “Tapi dalam perjalanannya, pemerintah pusat dan provinsi punya petimbangan lain, ditambah lagi capaian serapan APBD 2022 lebih besar, sesuai target. Ini akhirnya mengurangi estimasi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” katanya.
Hal ini yang kemudian membuat Pemkab Jember melakukan pengendalian anggaran dengan nominal sangat besar, sekitar Rp 400 miliar. “Sehingga kami tidak ingin memaksakan untuk menyusun postur APBD yang tidak sesuai dengan kemampuan fiskal sebenarnya (untuk 2024),” katanya.
“Karena dari pemerintah pusat dan provinsi ada semacam pengetatan dalam (dana) transfer, maka kami menyusun formulasi yang sesuai dengan potensi fiskal yang akan disalurkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” kata Hadi.
Pemerintah pusat mengatur kembali dana alokasi umum (DAU) untuk Pemerintah Kabupaten Jember. “Rp 1,6 triliun untuk belanja wajib, yang kemudian masih dikunci lagi sekian persen untuk (belanja) infrastruktur, sekian persen untuk (belanja) kesehatan, sesuai dengan yang sudah di-guidance. Jadi mirip-mirip e-market, yang ditentukan peruntukannya,” kata Hadi.
“Jadi DAU tidak seperti zaman dulu (yang dengan mudah dialokasikan) untuk pembangunan ini, peningkatan itu. Kami harus cermat menyusunnya. Kalau tidak, tidak akan dicairkan pemerintah pusat,” kata Hadi. Sejumlah anggaran untuk sektor lain akhirnya harus menyesuaikan.
Pemkab Jember masih mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Hadi mengatakan, juga ada sejumlah kewajiban anggaran yang harus dipenuhi yang bersifat mandatory atau mandat. “Misalkan kami harus menyiapkan anggaran untuk kelurahan. Harus ada program untuk kelurahan. Jadi hampir semuanya diatur. Tapi yang diatur pemerintah pusat juga ada yang inlline (segaris) dengan program pemerintah kabupaten. Persentasenya minimal harus sama dengan yang diatur pusat. Kalau lebih tidak apa-apa,” katanya.
Pemilu adalah kegiatan yang harus dibiayai Pemkab Jember. “Mau tidak mu harus dipenuhi. Kalau tidak akan ada pembatasan dari pusat juga kalau kita tidak memasukkannya (dalam anggaran). Kita bisa kena teguran dan bahkan penyaluran DAU dan dana lain bisa di-pending. Kemarin Pemkab Jember sudah berkomitmen mengalokasikan anggaran pemilu saat Perubahan APBD 2023 dan APBD 2024,” kata Hadi.
Pembatasan lainnya adalah pembatasan belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 30 persen. “Kami masih aman, di bawah 30 persen,” kata Hadi.
Bagaimana dengan nasib program-program unggulan Pemkab Jember jika ada pengaturan dari pemerintah pusat? “Yang tetap berlanjut. (Anggarannya) kita skemakan dari yang lain. Apakah lewat PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), atau lainnya, kita kumpulkan untuk memenuhi tadi, biar layanan masyarakat tetap bisa berjalan,” kata Hadi.
Salah satu program unggulan Pemkab Jember adalah layanan kesehatan gratis J-Pasti Keren ((Pelayanan Kesehatan Gratis Khusus Penduduk Jember yang Efektif dan Efisien). “Kita tidak akan menyetop pelayanan. Kekurangan (anggaran) dipenuhi di Perubahan APBD,” kata Hadi.
“J-Pasti Keren banyak manfaatnya untuk masyarakat, sehingga tetap jadi prioritas Pak Bupati. Namun demikian, secara teknis ada beberapa hal yang oleh Dinas Kesehatan maupun rumah sakit harus diefektifkan, yakni tentang rara cara dan mekanismenya. Pengelolaan di masing-masing rumah sakit harus di-guidance. Bukan membatasi, dan tidak mengurangi pelayanan,” kata Hadi.
Tapi bagaimana dengan kekuatan PAD Jember sebagai sumber anggaran program pemerintah daerah? Hadi menegaskan, potensi PAD harus dimaksimalkan. “Dan kami sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di situ ada potensi yang pada 2024 bisa kami tingkatkan,” katanya. [wir]






