Gresik (beritajatim.com)- Satlantas Polres Gresik mencatat pengendara motor banyak mendominasi pelanggaran saat berkendara di jalan raya. Selama tiga hari mulai 14 hingga 16 Juli 2025. Aparat penegak hukum menindak 650 pelanggaran lalu lintas. Penindakan tersebut, dilakukan melalui ETLE statis, mobile maupun tilang manual.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera mengatakan, total rincian pelanggaran tersebut meliputi 129 ditindak secara manual, 52 ETLE statis, 12 ETLE mobile, dan 457 berupa teguran.
“Penindakan itu kami lakukan guna menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” katanya, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, dari total 650 yang melanggar. Sebagian besar didominasi pengendara roda dua dengan jumlah 475 pengendara motor. Sisanya 35 kendaraan mini bus, 10 mobil penumpang, 6 mobil pick up, dan 124 kendaraan truk.
“Dari jumlah itu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI mendominasi. Totalnya 264 pelanggar, disusul pelanggaran melanggar rambu lalu lintas sebanyak 315 pelanggar,” imbuhnya.
Banyaknya pengendara motor yang melanggar. Dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
“Kami akan terus melakukan penindakan, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya. [dny/kun]






