Magetan (beritajatim.com)– Upaya meningkatkan standar layanan dan keselamatan wisata di kawasan Telaga Sarangan terus dilakukan.
Pengemudi perahu motor (boat) dan petugas penyelamat pantai (lifeguard) mengikuti sosialisasi keselamatan pelayaran dan peningkatan kapasitas masyarakat yang digelar di Hotel Merah, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari instansi berbeda, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pengelolaan Destinasi Wisata Disbudpar Magetan, Yosep Cahyo Wibawanto, menyampaikan pentingnya penerapan konsep Sapta Pesona dalam pengelolaan destinasi wisata. Konsep tersebut menjadi standar dasar untuk menciptakan pengalaman wisata yang aman dan berkesan bagi pengunjung.
Menurutnya, unsur pertama yang harus dijaga adalah keamanan. Lingkungan wisata perlu dikelola agar meminimalkan risiko kecelakaan sehingga wisatawan merasa nyaman selama berkunjung.
Selain itu, unsur ketertiban juga perlu diterapkan melalui budaya antre, disiplin waktu, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pengelola wisata juga diminta menjaga kebersihan, kesejukan, dan keindahan kawasan melalui penataan lingkungan dan kegiatan penghijauan.
“Keramahan juga menjadi faktor penting. Sikap sebagai tuan rumah yang baik serta penyajian budaya dan kuliner lokal akan memberikan kenangan positif bagi wisatawan,” jelas Yosep.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Perhubungan, Rachmansyah, memaparkan standar keselamatan teknis bagi kapal wisata, khususnya kategori High Speed Craft (HSC) kategori C yang digunakan di Telaga Sarangan.
Ia menjelaskan, setiap kapal wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan seperti life jacket untuk seluruh penumpang, minimal dua unit lifebuoy, serta alat pemadam api ringan (APAR).
Selain itu, terdapat sejumlah batasan operasional yang harus dipatuhi. Kapal wisata tidak diperbolehkan beroperasi lebih dari dua jam dari pelabuhan asal, dilarang berlayar pada malam hari, serta tidak diizinkan beroperasi saat cuaca buruk dengan tinggi gelombang melebihi 1,5 meter.
Dari sisi sumber daya manusia, setiap awak kapal diwajibkan memiliki sertifikat kepelautan (SKK), surat keterangan sehat, serta dilengkapi Brevet B.
Rachmansyah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan operasi selama 30 hari, hingga pencabutan sertifikat keselamatan.
Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha wisata di kawasan Telaga Sarangan diharapkan semakin memahami dan mematuhi standar keselamatan pelayaran, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan. [fiq/ted]






