Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan proses Pengembalian Keuangan (PK) bagi 2.008 jemaah Haji Khusus tahun 2026 telah rampung diproses secara bertahap melalui transfer Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hingga 7 Januari 2026, total dana yang dikirimkan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut telah mencapai nilai sekitar 16 juta dolar Amerika Serikat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kelancaran proses pengembalian ini sangat bergantung pada kecepatan PIHK dalam mengajukan permohonan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Data per 7 Januari menunjukkan progres yang signifikan seiring dengan kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi terbaru.
“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pemerintah menetapkan tiga syarat utama yang tidak dapat ditawar bagi PIHK untuk mencairkan dana PK tersebut. Persyaratan wajib tersebut meliputi validasi istithaah kesehatan jemaah, kelengkapan data paspor yang valid, serta kepastian kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Ketegasan regulasi ini diberlakukan untuk menjamin aspek legalitas dan perlindungan jemaah selama berada di tanah suci. Kemenhaj menegaskan tidak akan ada diskresi atau pengecualian bagi PIHK yang gagal melengkapi dokumen-dokumen mandatori tersebut.
“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegas Dahnil.
Sikap kooperatif dari pihak PIHK menjadi variabel penentu utama dalam ekosistem pelunasan haji khusus tahun ini. Jika penyelenggara tidak segera melengkapi persyaratan, Kemenhaj tidak akan mengajukan proses transfer ke BPKH meskipun jemaah yang bersangkutan tercatat sudah melakukan pelunasan.
“Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelas Dahnil menambahkan.
Sebagai solusi atas dinamika pendaftaran, Kemenhaj juga telah mengambil langkah taktis dengan menambah kuota cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian keberangkatan yang lebih luas bagi jemaah di urutan antrean berikutnya untuk mengisi sisa kuota tahun ini.
“Penambahan cadangan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan untuk bisa berangkat tahun ini, tentunya tetap berdasarkan nomor urut antrian,” ungkapnya.
Langkah transparansi ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan haji nasional, baik untuk segmen reguler maupun khusus. Pemerintah mengajak seluruh stakeholder untuk mengedepankan integritas guna menjamin kenyamanan jemaah asal berbagai daerah, termasuk Jawa Timur yang memiliki basis jemaah haji khusus yang cukup besar.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah,” pungkas Dahnil. [ian]






