Lamongan (beritajatim.com) – Sejumlah pengedar pil dobel L di wilayah hukum Kabupaten Lamongan dibekuk Kepolisian. Barang haram itu ternyata didapat melalui jaringan dua narapidana yang saat ini menghuni Lapas Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengungkapkan para pelaku sengaja mengedarkan pil Dobel L untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan pil tersebut diperoleh dari napi bernama Rafi Hidayat dan Sabiq Abdur Rhidho.
“Pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 22.30 WIB dan Minggu (5/3/2023), sekira pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Lamongan telah menangkap 3 (tiga) orang pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis pil Dobel L,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (9/3/2023).
Adapun para pengedar pil dobel L tersebut, kata Anton, ditangkap dari tempat yang berbeda. Di hari pertama, pelaku atas nama Krisna Jaya (20) digerebek di rumahnya Dusun Dengok, Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kala itu, polisi juga menggeledah dan menyita barang bukti berupa 30 butir pil dobel L, 1 bekas bungkus rokok Mlindjo warna merah, uang tunai Rp80 ribu dan 1 HP Oppo A16e warna biru milik tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka Krisna mengaku mendapatkan atau membeli pil dobel L tersebut dari saudara Revo Kristian Alansa (15). Setelah polisi mengembangkan kasus ini, pada hari berikutnya Revo lalu juga ditangkap di rumah yang berada di kawasan Geneng Indah, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan.
Baca Juga: Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Sak Pupuk Palsu
Saat digeledah, ditemukan barang bukti lainnya berupa pil dobel L sebanyak 594 butir di dalam 2 kaleng bekas rokok surya Gudang Garam warna merah, 1 pack plastik klip, uang tunai Rp94 ribu dan 1 HP Realme 5i warna biru.
Revo yang diinterogasi oleh petugas mengaku telah mengedarkan atau menjual pil dobel L tersebut bersama saudara M. Wahyu Syahbana alias Kebo (21).
“Sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Wahyu diciuduk saat berada di salah satu warung kopi yang berada di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Brondong, Lamongan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah HP Infinix Smart 5 warna biru,” paparnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka Wahyu, ditemukan fakta bahwa pil dobel L itu didapatkan dari saudara Rafi Hidayat (24), warga asal Kecamatan Brondong, yang saat ini tengah mendekam di Lapas Lamongan.
Baca Juga: Perahu Nelayan di Lamongan Rusak Dihantam Arus Bengawan Solo
Polisi tancap gas melakukan pemeriksaan kepada tersangka Rafi di Lapas Lamongan, pada tanggal 6 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Dari situ, polisi kembali menyita barang bukti berupa 1 buah HP Xiaomi 5a warna rose gold.
“Tersangka Rafi mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah mengedarkan barang haram itu bersama napi Lapas Lamongan lainnya yang bernama Sabiq Abdur Ridho (25), warga asal Kecamatan Palang,” katanya
Anton menegaskan, polisi masih mendalami dan melakukan penyidikan perkara ini lebih lanjut guna mengusut tuntas kasus ini. Para tersangka saat ini juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lalu Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Jo pasal 196 subssider Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya. [riq/beq]






