Hukum & Kriminal

Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Sak Pupuk Palsu

Kejari Lamongan
Pemusnahan barang bukti 96 perkara tindak pidana, di Kejari Lamongan (Foto: A. Thoriq Hidayatullah/beritajatim.com).

Lamongan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan puluhan ribu batang rokok tak bercukai dan puluhan sak pupuk palsu bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari, Jalan Veteran Lamongan, Rabu (8/3/2023).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kejari Lamongan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti itu berasal dari 96 perkara tindak pidana yang telah inkracht, terhitung mulai dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 96 perkara yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati, saat diwawancarai, hari ini.

Dyah merinci, dari 96 perkara itu terdapat barang bukti berupa 99 ribu batang rokok ilegal yang tak berpita cukai dan 33 sak pupuk palsu yang kasusnya juga sudah mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Rokok Ilegal
Pemusnahan barang bukti 96 perkara tindak pidana, di Kejari Lamongan (Foto: A. Thoriq Hidayatullah/beritajatim.com).

Tak cukup itu, sambung Dyah, barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 34,546 gram dari 25 perkara, pil dobel L sebanyak 1894 butir dari 7 perkara, 33 handphone dari 33 perkara, 4 buah timbangan digital dari 25 perkara, 146 pil ekstasi dari 2 perkara dan 237,25 gram ganja dari 2 perkara.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini senilai ratusan juta rupiah. Selain dibakar, pemusnahan barang bukti juga dilakukan dengan cara diblender dan dihancurkan dengan menggunakan alat pemukul,” terangnya.

Baca Juga: Gerebek Produsen Rokok Ilegal, Polresta Mojokerto Sita Alat dan Hasil Produksi

Menurut Dyah, pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengumpulan selama bulan Desember 2022 hingga Februari 2023,” tandanya.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Dyah berharap, nantinya dapat memberikan dampak positif pada penegakan hukum di wilayah hukum Lamongan dan mampu memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Tentunya, semoga juga dapat menimbulkan shock therapy maupun efek jera bagi para pelaku kejahatan agar tak mengulangi perbuatannya,” harapnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana ini di antaranya jajaran Satpol PP Lamongan, Satreskoba dan Satreskrim Polres Lamongan, petugas bea cukai, Dinas Kesehatan Lamongan dan beberapa pejabat lainnya.[riq/ted]

Apa Reaksi Anda?

Komentar