Sumenep (beritajatim.com) – UH (30), Warga Dusun Tanjung Pagar, Desa/Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di teras belakang rumahnya, setelah terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan membahayakan petugas,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (14/04/2024).
Penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sapeken khususnya di Desa/ Pulau Pegerungan Kecil yang dilakukan tersangka UH.
Mendapat informasi tersebut, Ka SPKT bersama 3 personil Polsek Sapeken ditambah 1 Personil Koramil Sapeken berangkat ke Pulau Pagerungan Kecil menggunakan Speedboat.
Setibanya di Pagerungan Kecil, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi pengedar narkoba. Sekitar pukul 00.15 WIB, Anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapati tersangka sedang berada di teras belakang rumahnya.
Namun tersangka nampaknya menyadari kedatangan Anggota, sehingga ia melarikan diri sambil membawa sebilah pisau. Anggota pun melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil dihadang oleh petugas.

“Tersangka melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan di tanah. Anggota pun terpaksa melakukan tindakan terukur dan melumpuhkan tersangka karena membahayakan anggota dan masyarakat,” ungkap Widiarti.
Saat ini pelaku telah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [tem/but]






