Probolinggo (beritajatim.com) – Motif tak lazim terungkap di balik kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial R nekat merancang aksi perampokan setelah diliputi sakit hati akibat kalah taruhan dalam Pilpres 2024.
Kasus ini diungkap Polres Probolinggo setelah melakukan pengembangan dari laporan polisi tertanggal 22 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Tancap, Desa Ranuagung.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyebut, faktor utama yang memicu kejahatan ini adalah persoalan pribadi yang dipicu kekalahan taruhan politik, ditambah masalah utang piutang.
“Motifnya sakit hati. Tersangka R ini kalah taruhan saat Pilpres 2024, lalu terlilit masalah ekonomi hingga menggadaikan sepeda motornya kepada salah satu pelaku lain,” ujar AKBP Latif, pada Sabtu (25/4/2026).
Dalam kondisi tertekan, R kemudian menyusun rencana kejahatan dan mengajak sejumlah orang untuk melakukan aksi curas. Total ada sembilan pelaku yang terlibat dalam perampokan tersebut.
R berperan sebagai otak aksi, sementara tersangka M menjadi eksekutor yang diajak langsung. Sedangkan N bertugas merekrut enam orang lainnya. Satu pelaku lain berinisial S saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Lumajang.
Aksi tersebut berlangsung brutal. Para pelaku masuk ke rumah korban yang dalam kondisi terkunci, lalu melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit. Bahkan, salah satu pelaku membawa benda yang menyerupai pistol untuk menakut-nakuti korban.
Korban tidak hanya diancam, tetapi juga mengalami kekerasan selama kejadian berlangsung.
Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan serta uang tunai sekitar Rp8 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp88 juta.
Usai kejadian, R sempat melarikan diri hingga ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Namun, pelariannya berakhir setelah polisi berhasil melacak dan menangkapnya di luar Pulau Jawa. Sementara tersangka M diamankan di wilayah Kecamatan Tiris.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, telepon genggam, senjata tajam jenis celurit, serta barang lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ada/kun)






