Surabaya (beritajatim.com) – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 menuai kritik tajam.
Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho menilai langkah ini janggal karena RUU tersebut secara mendadak masuk dalam usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sementara RUU Perampasan Aset yang krusial untuk pemberantasan korupsi justru terabaikan.
Dia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan DPR dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya. Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus terhenti di tangan para pelaku kejahatan,” ujar Hardjuno saat ditemui di Surabaya, Jumat (22/11/2024).
Hardjuno juga mencurigai bahwa masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas prioritas adalah hasil tekanan dari kelompok tertentu, termasuk pengusaha yang menghindari pajak. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa RUU ini merupakan titipan dari pengusaha hitam yang selama ini mengemplang pajak melalui lobi politik.
“Saya ajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal RUU ‘siluman’ ini. Ini bentuk ketidakadilan di negara ini. Orang kaya diusulkan diberi Tax Amnesty, sementara rakyat jelata dicekik pajaknya,” tegas Hardjuno.
Selain itu, Hardjuno turut mengkritik fit and proper test pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai kontroversi. Salah satu calon pimpinan yang terpilih secara terbuka menyatakan niatnya untuk menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang ironisnya mendapat tepuk tangan dari anggota DPR. Dia menilai pernyataan itu mengkhianati semangat pemberantasan korupsi.
“OTT adalah salah satu bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam memberantas korupsi,” ujar Hardjuno.
Dia mengungkapkan keberhasilan OTT Kejaksaan Agung yang menangkap seorang mantan hakim Mahkamah Agung dengan barang bukti suap Rp1 triliun sebagai contoh nyata efektivitas metode tersebut.
“Langkah ini menunjukkan bahwa OTT tidak hanya efektif, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja,” tambahnya.
Hardjuno menilai keputusan DPR untuk tidak memprioritaskan RUU Perampasan Aset sebagai langkah yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Regulasi ini dinilai penting untuk mempercepat proses pengembalian aset negara yang dikorupsi oleh pelaku kejahatan.
“RUU ini penting untuk memastikan keadilan. Hasil korupsi harus dikembalikan ke rakyat, bukan justru dibiarkan menjadi aset pribadi yang dinikmati segelintir orang,” ungkap Hardjuno.
Dia juga mempertanyakan alasan mendadak di balik prioritas RUU Pengampunan Pajak. “DPR seharusnya mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yakni memberantas korupsi, bukan meloloskan kebijakan yang berpotensi memberikan keuntungan bagi segelintir pelaku pelanggaran pajak,” pungkasnya. [asg/but]






