Kediri (beritajatim.com) – Kuasa hukum pemohon eksekusi 10 rumah di Kota Kediri membantah adanya tudingan pengembangan kampus IAIN Kediri. Pernyataan ini disampaikan Suwandi, kuasa hukum dari Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah selaku pemohon eksekusi 10 rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota Kediri Rabu kemarin (15/3/2023).
Diakui Suwandi, SH jika muncul tudingan miring eksekusi 10 rumah oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan rencana pengambangan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. “Perkara persengketaan yang ada di Rejomulyo, antara para tergugat dan penggugat Emi dan kawan-kawan, dan Zaenal Arifin dan kawan-kawan itu dari personal individu. Jadi tidak ada kaitannya dengan IAIN dan lembaga-lembaga lainnya,” kata Suwandi SH, Kamis (16/3/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]
Diketahui, 10 rumah milik 21 termohon eksekusi Zaenal Arifin Cs itu berada persis di selatan Kampus IAIN Kediri. Hal itu yang mendasari tudingan bahwa pemohon eksekusi berkaitan dengan pihak perguruan tinggi islam negeri itu.
Namun, Kuasa Hukum dari Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah, Suwandi SH tegas membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut sengketa ini murni persoalan pribadi. “Jadi kabar yang mengaitkan eksekusi dengan IAIN itu tidak benar adanya. Hanya kebetulan saja lokasinya berdampingan,” tambahnya.
Masih kata Suwandi, eksekusi itu juga sudah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi yang telah dikuatkan dengan putusan PK di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, para termohon sempat memberikan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini.
Melalui Kuasa Hukumnya Fatmah SH, mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Sementara para penggugat disebutnya hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.
Namun, Suwandi SH menyebut SHM yang dimiliki termohon eksekusi ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai uji dari saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Untuk SHM yang diajukan oleh para termohon eksekusi telah pernah diuji dalam pengadilan negeri dan telah dijelaskan dari saksi ahli para termohon dan pemohon eksekusi,” jelas Suwandi.
“Jadi semua bukti-bukti yang dimiliki oleh termohon eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum jadi putusannya sudah diperjelas oleh putusan Mahkamah Agung dinyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki, yang dijadikan alat bukti oleh para termohon tidak mempunya kekuatan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi terhadap 10 rumah oleh di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota dengan total luasan lahan mencapai 2.597 meter persegi.
Eksekusi ini dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023. Sebelum eksekusi Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine juga menyebut telah melakukan seluruh prosedur sebelum eksekusi. [nm/kun]






