Sumenep (beritajatim.com) – Salah satu alternatif penyelesaikan perkara di luar persidangan adalah melalui upaya damai dengan kesepakatan-kesepakatan atau ‘Restorative Justice’.
Sebagai teroboson mempermudah pelaksanaan ‘Restorative Justice’, pada Kamis (19/05/2022), dilakukan launching rumah ‘Restorative Justice’ di Universitas Wiraraja Sumenep.
“Pendirian rumah Restorative Justice diharapkan bisa mengubah pandangan masyarakat, bahwa tidak semua perkara.harus dilanjutkan ke penuntutan. Kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kedua belah pihak, baik tersangka, korban, dan keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf usai menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kejari-sumenep”]
Ia menilai, pendirian rumah ‘Restorative Justice’ juga menjadi terobosan yang tepat, karena akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Selain itu juga sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu.
“Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice,” terang Fared.

Selain itu, dengan konsep Restorative Justice juga diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang merata dan dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat.
“Menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas, dan tanggungjawab kita. Sedangkan menghadirkan Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat,” ucapnya. (tem/ted)






