Blitar (beritajatim.com) – Aksi penebangan hutan di sekitar jalur lintas selatan (JLS) yang memasuki wilayah Blitar-Tulungagung masih kerap terjadi. Terakhir adalah penebangan sejumlah pohon sengon di kawasan hutan yang masuk dalam BKPH (badan kesatuan pemangkuan hutan) Rejotangan Tulungagung.
Kasus penebangan hutan ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu seorang warga nekat menebangi sejumlah pohon sengon yang masuk dalam kawasan hutan BKPH Rejotangan Tulungagung. Aksi penebangan hutan ini pun langsung dilaporkan oleh Perhutani Blitar ke Polsek Bakung untuk ditindak lanjuti.
“Yang terakhir itu, saya lupa tepatnya dimana tapi masih masuk BKPH Rejotangan kemudian langsung buat laporan di Polsek Bakung,” kata Muklisin, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Senin (18/09/23).
Tidak lama setelah pelaporan, pelaku kemudian ditangkap oleh pihak Polsek Bakung. Sejumlah barang bukti kyu sengon yang ditebangi oleh pelaku dari kawasan hutan BKPH Rejotangan pun juga ikut disita.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak mengetahui mengenai aturan penebangan pohon di kawasan hutan. Pelaku hanya berpatokan bahwa pohon sengon yang ia tebang tersebut, adalah hasil tanamnya.
“Dia mengaku tidak tahu aturannya seperti apa dan hanya berpatokan bahwa tanaman tersebut dia yang menanam jadi begitu saja ditebang,” imbuhnya.
Pohon sengon yang ditebang oleh pelaku sebenarnya memang masuk dalam tanaman perjanjian kerjasama (PKS). Sehingga pada waktu dulu, memang tanaman tersebut ditanam oleh pelaku.
Sesuai aturan meski pohon tersebut ditanam oleh pelaku namun dalam proses pemotongan harus seizin Perhutani, bukan seenaknya sendiri. Atas dasar ketidak tahuan tersebut pelaku kemudian dilakukan restorative justice.
Pelaku juga diberikan pemahaman oleh Polsek Bakung maupun perhutani mengenai aturan kerjasama.
“Tidak ditahan hanya diberikan pemahaman bahwa apa yang dilakukan itu salah dan tidak sesuai dengan aturan, meskipun dia yang menanam kan tidak boleh ditebang seenaknya sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pria Blitar Bawa Kabur Uang Nasabah, Ditangkap Polres Tulungagung
Total luas kawasan hutan di wilayah Blitar yang dilewati oleh jalur lintas selatan (JLS) sendiri mencapai 110 hektar. Sementara di wilayah Tulungagung kawasan hutan yang digunakan untuk menjadi JLS adalah 78 hektare.
Dengan adanya JLS ini memang menjadi potensi tersendiri terjadinya penebangan hutan di jalur selatan pulau jawa tersebut. Namun perhutani tidak tinggal diam, pihak akan segera melaporkan jika diketahui adanya praktik penebangan hutan secara liar. [owi/but]






