Pendidikan & Kesehatan

Rektor Unitomo: Pemotongan Presidential Treshold Abaikan Kedaulatan Rakyat

Surabaya (beritajatim.com) – Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya Prof Siti Marwiyah menilai jika pemotongan ambang batas pencalonan presiden telah mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.

Aturan pemotongan itu tertuang dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan pembukaan dan batang tubuh UUD NRI, khususnya dalam pasal 6A ayat (2) yang tidak mengatur prosentase calon presiden.

“Dan terjadi pertentangan norma di dalam UU No. 7 tahun 2017 itu sendiri yaitu dalam pasal-pasal tidak equality before the law yang tertuang dalam pasal 2, 3, dan 4,” kata Prof Iyat dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besarnya, Sabtu (16/9/2023).

Ia mengatakan bahwa Pasal 222 itu sudah diuji kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK secara tegas serta konsisten menyatakan ketentuan ambang batas ini bersifat konstitusional dan dianggap sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Karena itu, Prof Iyat mendorong DPR agar segera melakukan legislative review yang bisa digunakan sebagai pedoman pada pelaksanaan Pemilu pada tahun 2029 mendatang, isinya menghilangkan pengaturan yang mengakibatkan hak warga negara hilang.

BACA JUGA:
Ratusan Maba Unitomo Dapat Ceramah Pangdam V Brawijaya, Begini Katanya

“Sehingga ada perbaikan demokrasi yang memungkinkan anak-anak bangsa memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon presiden. Dan partai memiliki alat ukur yang jelas untuk menyeleksi calon-calon terbaik yang dimiliki bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada pembukaan UUD NRI 1945, tujuan pemerintahan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menjalankan kesejahteraan umum, perdamaian, dan keadilan social.

Dengan lahirnya ketentuan pasal 222 tersebut, sejatinya DPR sebagai wakil rakyat secara nyata telah mengingkari suara rakyat, tidak memihak kepada rakyat dan telah membunuh aspirasi rakyat yang dititipkan kepada DPR.

“Dan semestinya DPR memberi kesempatan kepada semua yang punya potensi karena itu sebagai hak warga negara yang punya potensi dan memenuhi persyaratan untuk ikut dalam mencalonkan dan di calonkan pada pemilu presiden,” tegasnya.

BACA JUGA:
Fikom Unitomo Buka Pendaftaran untuk S1 dan S2, Begini Keunggulannya

Prof Iyat juga menilai bahwa pembatasan calon presiden yang dilakukan oleh DPR dengan tidak memberi kesempatan kepada calon-calon yang memiliki potensi adalah sebuah kedholiman, dan kebijakan itu telah merampas keadilan dalam pemilu.

Sejatinya ketentuan dalam pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 yang bertujuan untuk memperkuat sistem kenegaraan yang demokratis, dan mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,” tandasnya.

Untuk diketahui, Rektor Unitomo Prof Siti Marwiyah dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Unitomo Surabaya. [ipl/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar