Surabaya (beritajatim.com) – Rektor UINSA Surabaya, Prof Akhmad Muzakki ditunjuk sebagai anggota Tim Pemantau PPHAM atau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
Prof Muzakki mengatakan, tim tersebut mendapatkan amanah presiden untuk memastikan kerja penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu dalam rel yang benar secara efektif dan efisien. Ia pun berkomitmen akan menjadi bagian dari irama besar yang harus disinkronkan agar efektif dan efisien dalam kerjanya. Karena itu, menjadi penting menjaga koordinasi bersama pimpinan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”UINSA”]
“Amanah oleh Presiden ini bukan saja kepercayaan tapi sekaligus panggilan negara kepada saya pribadi. Nama saya memang dipilih sebagai pribadi namun bagaimanapun amanah itu sekaligus juga menjadi bagian dari kepercayaan bagi institusi UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel),” jelasnya.
Sebelumnya, Prof Muzakki juga menjadi salah satu dari 11 orang Tim Pemantau PPHAM. Tim Pemantau PPHAM sendiri dinilai penting untuk mewujudkan komitmen terhadap HAM dalam rangka menjaga persatuan nasional.
Sesuai Pasal 3 Keppres 4/2023, Tim Pemantau PPHAM bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Serta melaporkan kepada presiden paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun. [ipl/kun]






