Tuban (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban ingatkan lembaga – lembaga sekolah tak menyalahi aturan terkait iuran sumbangan komite. Senin (23/10/2023).
Hal itu disampaikan lantaran banyaknya permasalahan yang timbul karena adanya iuran dari komite yang mewajibkan wali murid membayar sumbangan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Abdul Rakhmat mengatakan bahwa niat lembaga sekolah yakni baik, karena sumbangan tersebut kembalinya juga ke siswa, mungkin caranya salah.
Baca Juga: Pemkot Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah 3 Hari
“Jadi anggaran operasional dari BOS itu kan kurang, sehingga ada yang namanya sumbangan dari wali murid, di Kemendikbud nomor 75 tahun 2016 itu kan juga diperbolehkan. Namun, caranya jangan sampai menyalahi aturan,” ujar Abdul Rakhmat.
Apa yang membuat menyalahi aturan, pihaknya menjelaskan bahwa lembaga sering kali mewajibkan membayar sumbangan tersebut, nominal yang diberikan juga, termasuk batas pembayaran sumbangan.
“Itu yang tidak boleh, nominalnya sekian harus dibayar pada tanggal ini terakhir ini, dibatasi waktunya dan diwajibkan, harusnya sumbangan itu sifatnya sukarela,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain
Sehingga, pihaknya mengimbau kepada seluruh lembaga sekolah agar berhati-hati dan menghindari cara – cara tersebut. “Jadi saya mohon, hindarilah sumbangan – sumbangan yang mewajibkan, kalau memang ada ya harus sukarela,” pungkasnya. [Ayu/ian]
![Marak Iuran Komite Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Tuban Imbau Ingatkan Tak Salahi Aturan Kepala Dinas Pendidikan Abdul Rakhmat. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/10/Kepala-Dinas-Pendidikan-Abdul-Rakhmat.jpg)





