Surabaya (beritajatim.com) – Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dr Kurnia Dwi Artanti menyebut jika dampak pemberian pajak pada rokok elektrik tidak akan terasa secara langsung.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023. Kebijakan ini menandakan bahwa produk rokok seperti vape atau pod akan dikenai pajak sebesar 10 persen. “Pajak pada rokok elektrik sama dengan pajak pada rokok konvensional, tapi tidak menurunkan angka konsumsi rokok konvensional,” ujar Nia, ditulis Rabu (17/1/2024).
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair itu menjelaskan bahwa produk rokok elektrik dengan rokok konvensional tidak memiliki perbedaan signifikan. Keduanya sama-sama memiliki kandungan nikotin.
Menurutnya, kandungan ini menyebabkan kecanduan. Rasa kecanduan inilah yang akan menyebabkan seseorang terus merokok. Bahkan, rasa kecanduan juga bisa mengalahkan harga. “Jadi, berapapun harganya mereka akan tetap membeli. Kendati demikian, dengan pemberian pajak yang berimbas pada harga jual, berpotensi menurunkan jumlah konsumsi harian,” jelas Nia.
Ia menyebut ada alternatif lain untuk mengurangi angka penggunaan rokok. Yakni menggencarkan penegakan implementasi peraturan kawasan tanpa asap rokok.
Ada 7 kawasan yang dapat terlaksana, yakni kawasan pendidikan, sarana kesehatan, transportasi umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana tempat kerja dan fasilitas umum lainnya. “Dengan adanya kawasan ini paling tidak membatasi perokok untuk merokok. Misal perokok tersebut bekerja pada sektor pendidikan, paling tidak selama bekerja ia harus berhenti merokok,” terangnya.
Saat ini merokok tidak hanya berkaitan dengan rokok konvensional saja. Tapi penggunaan rokok elektrik dapat diartikan sebagai merokok. Sehingga kawasan tanpa asap rokok ini tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional saja.
“Penggunaan rokok elektrik sudah masuk dalam terminologi merokok. Meskipun baunya tidak menyengat seperti rokok konvensional, tapi penggunaan rokok elektrik dan produk serupa tidak diperbolehkan dalam kawasan ini,” ungkapnya.
Nia pun berpesan kepada masyarakat untuk bijaksana menanggapi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa asumsi rokok elektrik lebih aman adalah tidak benar. Rokok elektrik memiliki potensi bahaya yang tidak jauh berbeda. “Rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Solusinya adalah tidak merokok sama sekali,” tegasnya.
Sedangkan bagi pemerintah, Kurnia berharap hasil pajak yang terkumpul dapat bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok pada masyarakat. “Pajak rokok harusnya bisa bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok,” tandasnya. [ipl/kun]






