Jember (beritajatim.com) – Dana BOS atau dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp 350 miliar digelontorkan pemerintah kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun ini.
“Ini harus cepat diserap,” kata Bupati Hendy Siswanto, usai acara sosialisasi peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di aula kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (22/2/2023).
Jika BOS tidak segera direalisasikan, maka bisa jadi batal dialokasikan untuk Jember. “Kalau tidak dicairkan ya wassalamualaikum. Jadi repot pengelolaan sekolah. Tidak mungkin APBD kita mengganti BOS,” kata Hendy.
Mempercepat pencairan dana BOS ini, Pemkab Jember melakukan sosialisasi Peraturan Mendikbud Nomor 63 Tahun 2022 yang diikuti 3.567 orang peserta. Sosialisasi ini mendatangkan pakar dari Dinas Pendidikan Jakarta.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dana-BOS”]
Hendy ingin pengelolaan BOS sesuai regulasi. “Harus betul-betul tepat sasaran. Sosialisasi harus kita lakukan cepat dan berulang-ulang, karena peraturannya baru dan anggaran BOS segera direalisasikan,” katanya.
Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember berkomitmen membantu pencairan dana BOS sesuai aturan. “Mungkin ada teman-teman kepala sekolah yang kesuilitan mengisi (formulir dan data yang diperlukan), kami akan sediakan PIC (Person In Charge atau orang yang bertanggung jawab atas tugas tertentu) untuk konsultasi cepat,” kata Hendy.
Dalam setahun pencairan BOS dilakukan dua kali. “Kalau pencairan BOS pertama tidak bisa dipertanggungjawabkan, dana BOS kedua tidak akan keluar. Ini yang repot. Akhirnya ‘hilang’,” kata Hendy. [wir/kun]






