Ponorogo (beritajatim.com) – Minimnya minat pejabat memenuhi syarat membuat proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Katong Ponorogo kembali diperpanjang. Hingga penutupan masa perpanjangan kedua, panitia seleksi belum mendapatkan calon yang memenuhi ketentuan administrasi. Sehingga tahapan rekrutmen belum dapat dilanjutkan.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk ketiga kalinya. Langkah itu ditempuh agar jumlah pelamar memenuhi ketentuan minimal. Dengan begitu, proses seleksi dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho menjelaskan, salah satu syarat utama pelamar adalah berasal dari kalangan pejabat eselon II atau setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Karena satu pendaftar sebelumnya bukan berasal dari unsur tersebut, berkas yang masuk tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Dari dua tahap sebelumnya ada satu yang daftar tapi tidak memenuhi syarat. Kami perpanjang kembali pendaftaran mulai 25 Mei-3 Juni,” kata Rizky, ditulis Sabtu (30/5/2026).
Perpanjangan pendaftaran dilakukan selama 5 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jadwal tersebut juga menyesuaikan dengan adanya sejumlah hari libur nasional yang berdekatan dengan masa pembukaan pendaftaran.
Menurut Rizky, pendaftaran efektif dibuka pada 25 dan 26 Mei, kemudian dilanjutkan pada 29 Mei serta 2 hingga 3 Juni. Penyesuaian itu dilakukan karena terdapat libur Hari Lahir Pancasila dan Idul Adha yang bertepatan dengan rentang waktu pelaksanaan seleksi administrasi.
“Karena ada libur Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila, maka pembukaan pendaftaran tidak setiap hari,” ungkapnya.
Meski kesempatan kembali dibuka, panitia belum dapat memastikan penyebab rendahnya minat pejabat eselon II untuk mengikuti seleksi Dewas PDAM Tirta Katong. Pemkab Ponorogo sendiri mengaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyampaikan surat kepada seluruh kepala OPD agar pejabat yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut.
Langkah itu dinilai penting karena seleksi hanya dapat diteruskan apabila jumlah pelamar memenuhi batas minimal yang telah ditentukan. Setidaknya dibutuhkan 3 orang pendaftar agar tahapan seleksi berikutnya dapat dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami rutin lapor ke Ibu Plt Bupati. Kalau sampai akhir tidak ada pendaftar lagi, nanti akan kami bahas lagi apakah memungkinkan diperpanjang lagi atau ada kebijakan lain,” pungkasnya. [end/beq]






