Ada kegelisahan yang tak bisa lagi dibungkus dengan eufemisme kata-kata manis.
Ia menusuk, pedas di pangkal tenggorokan, ketika kita dipaksa berdiri di hadapan cermin sejarah dan bertanya: siapkah bangsa ini melanjutkan proyek ‘state capitalism’ yang super-masif, sementara tiang-tiang penegakan hukum kita masih keropos bak anyaman bambu lapuk, dan panggung politik kita telah menjelma menjadi ajang ‘kompromat’ antar-rezim oligarki?
Jawabannya, jika kita berani jujur pada nurani, jauh lebih pahit dari seseduh kopi tubruk paling pekat di warung kopi pinggiran.
Ketika Negara Merangkap Pengusaha, Hukum Merangkap Taman Bermain
Inilah ironi fundamental dari kuasa yang absolut: dalam kapitalisme negara, negara bertindak sebagai pemain sekaligus wasit.
Ia yang menggambar garis lapangan, ia yang memegang peluit aturan, dan ia pula yang berambisi mencetak gol.
Dalam ruang ideal, pemisahan fungsi-fungsi ini adalah harga mati. Namun dalam realitas kita hari ini, batas itu kabur, se-remang batas antara mimpi dan igauan siang bolong.
Pasal 33 UUD 1945, yang semestinya menjadi fondasi sakral bagi kemakmuran rakyat, kerap direduksi sekadar menjadi stempel legitimasi untuk membagi-bagi konsesi bagi segelintir elite yang mahir berbisik.
Ketika institusi penegak hukum masih tertatih-tatih membersihkan noda integritas di dalam rumah tangganya sendiri, bagaimana mungkin kita bisa berharap mereka mampu mengawal aset negara senilai ratusan miliar dolar?
Hukum, yang secara filosofis diciptakan sebagai jangkar keadilan, justru bermutasi menjadi pelampung penyelamat bagi mereka yang pandai berenang di arus deras kekuasaan.
Dalih “kepentingan umum” atau “kedaulatan ekonomi” berubah menjadi mantra sakti. Sebuah mantra yang ampuh untuk membungkam kritik, menutup akses publik, dan mengubah proses bisnis negara menjadi ruang gelap yang pengap—ruang yang hanya diterangi oleh korek api kesepakatan di bawah meja.
Danantara dan Bunker Logistik Kekuasaan
Mari kita bedah apa yang ada di depan mata: Danantara. Sebuah entitas super-holding dengan konsolidasi aset di atas US$ 900 miliar—angka raksasa yang cukup untuk membuat dahi para ekonom dunia berkerut.
Dalam logika tata kelola (governance) yang sehat, raksasa ini adalah kendaraan murni menuju efisiensi, skala ekonomi, dan pertumbuhan global. Namun, dalam ekosistem kita yang sarat kompromi politik, ia menyimpan risiko sosiologis yang mengerikan: menjadi sebuah bunker logistik yang mandiri secara finansial.
Sebuah mesin uang raksasa yang berpotensi mendanai agenda-agenda politiknya sendiri, bergerak bebas di luar radar APBN, dan melampaui jangkauan pengawasan parlemen yang kadang fungsinya sudah digebuk hingga sekadar menjadi pemanis dekorasi demokrasi.
Bayangkan ngerinya situasi ini: ketika modal sebesar itu menyatu runcing dengan kekuasaan memaksa (coercive power) milik negara, dan keduanya dibentengi oleh hukum yang rapuh, maka yang lahir bukanlah ekonomi kerakyatan.
Yang lahir adalah ‘ekonomi kendali’. Ruang bagi UMKM, bagi pengusaha swasta yang jujur, dan bagi inovasi-inovasi independen akan tergusur perlahan namun pasti.
Mereka mati bukan karena kalah bersaing dalam mutu atau efisiensi, melainkan karena kalah akses dan kalah darah. ‘Crowding out’ politik—sebuah istilah yang mungkin terdengar terlalu akademis untuk menggambarkan sebuah pembunuhan berencana terhadap iklim usaha yang adil.
Hukum yang Kehilangan Rumah Aman
Secara eksistensial, hukum adalah ‘safe house’—sebuah rumah aman, tempat perlindungan terakhir bagi mereka yang lemah dari kesewenang-wenangan yang kuat.
Namun, ketika institusi penegak hukum itu sendiri masuk ke dalam lingkaran setan kompromi, rumah aman itu seketika berubah menjadi jebakan tikus.
Para pelaku usaha kecil yang lurus akan mulai merenung dengan getir: untuk apa lagi merawat inovasi, memeras keringat, dan menjaga efisiensi, jika pada ujung hari pemenang kompetisi ekonomi ditentukan di dalam ruang-ruang gelap?
Ruang-ruang yang bahkan aroma parfum para pengaturnya pun didikte oleh selera kekuasaan.
Arief Budiman dahulu pernah mengingatkan kita dengan jernih bahwa asumsi ‘homo ethicus’—keyakinan bahwa manusia dengan sendirinya akan bertindak etis jika diberi kesempatan—adalah asumsi yang naif dan lemah. Dan sejarah membenarkannya.
Tanpa institusi yang bersih, tegas, dan berani, manusia akan selalu jatuh pada godaan purba: menggunakan jubah kekuasaan untuk mempertebal pundi-pundi pribadi, terlebih ketika risiko hukum berada di titik nadir, mendekati nol.
Ian Bremmer, sang pengamat kapitalisme negara, pernah menyindir dengan satir yang getir: dalam sistem seperti ini, ‘politics trumps efficiency’—politik selalu mengangkangi efisiensi. Di Republik ini, ironinya melompat lebih jauh: politik tidak hanya mengalahkan efisiensi, ia juga menggilas keadilan, melumat transparansi, dan menggadaikan masa depan.
Lantas, Siapkah Kita?
Pertanyaan yang kita tancapkan di awal esai ini bukanlah sebuah retorika kosong untuk menghias lembar opini. Ia adalah sebuah ujian eksistensial bangsa. Dan jawabannya, dengan segala rasa pedas yang sengaja saya tumpahkan di sini, adalah: ‘kita belum siap!.’
Bahkan, kita mungkin sedang berderap menuju tebing kehancuran struktural jika tidak ada langkah haluan yang radikal.
Kita tidak bisa dan tidak boleh melanjutkan syahwat kapitalisme negara ini jika penegakan hukum masih dilakukan dengan setengah hati, dan panggung politik masih dimonopoli oleh kartel oligarki.
Jika dipaksakan, yang terjadi hanyalah reproduksi ketimpangan dengan jubah baru: perpindahan tongkat estafet dari oligarki swasta ke oligarki birokrasi, dari konglomerasi minyak ke konglomerasi konsesi, dari korupsi proyek sekelas APBD ke korupsi kebijakan berskala makro.
Namun, justru di titik nadir yang kritis inilah, harapan semestinya menyalakan apinya. Elemen sipil yang belum lelah, para akademisi yang menolak menggadaikan integritas berpikirnya, pers yang menolak menjadi corong penguasa, serta para pelaku perubahan yang masih memiliki nyali—merekalah benteng pertahanan terakhir kita.
Hanya dengan mekanisme ‘checks and balances’ yang bernyawa, dengan keberanian kolektif untuk meneriakkan kata “tidak” pada setiap jengkel kompromi, konstitusi ekonomi kita bisa diselamatkan dari cengkeraman alat penindasan gaya baru.
Sebab pada hakikatnya, kapitalisme negara bukanlah konsep yang cacat sejak lahir. Ia bisa menjadi jalan tengah yang cerdas dan bertenaga untuk melompat maju. Namun, tanpa hukum yang tegak berdiri dan tanpa panggung politik yang bersih, ia tak lebih dari sekedar mimpi buruk yang dibungkus rapi dengan doktrin-doktrin kosong.
Dan di tengah riuhnya kebisuan yang teratur ini, saya memilih untuk tetap menyalakan nalar, menyuarakan kepedihan, dan menolak untuk diam. [Hadipras]






