Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Surabaya resmi menghentikan aktivitas pencarian atau operasi SAR korban perahu penyeberangan Sungai Bengawan Solo turut Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban menuju Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang tenggelam.
Penghentian pencarian dilakukan setelah melalui rapat pembahasan dan evaluasi yang dilakukan di Posko 1 Balai Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Selasa (9/11/2021).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilakukannya penghentian pencarian korban yang masih belum berhasil ditemukan ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional PK No 5 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR Pasal 51 ayat 3, operasi SAR telah dilaksanakan selama tujuh hari dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda korban, serta seluruh area pencarian berdasarkan SAR MAP telah dilakukan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda korban.
“Apabila ada tanda-tanda ditemukannya korban, pelaksanaan operasi SAR akan dibuka kembali,” salah satu poin dalam berita acara penghentian pencarian korban kecelakaan perahu penyeberangan sungai Bengawan Solo turut Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang ditanda tangani oleh On Scene Commander, Basarnas Surabaya, Farid Kurniadi, Selasa (9/11/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”perahu-tenggelam-rengel”]
Sementara insiden perahu penyeberangan tenggelam pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 09.30 WIB masih menyisakan empat orang yang belum berhasil ditemukan. Keempatnya yakni, Erma Azila Fitrianti (27) warga Dusun Mruwud RT 4 RW 2 Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, korban kedua Sutri (50) perempuan asal Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Korban ketiga, Dedi Sutio Nugroho (25) warga RT 02 RW 01 Dusun Secang, Desa Ngandong Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dan Arifin (29) asal Dusun Banteng, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Untuk diketahui dalam surat berita acara penghentian pencarian korban perahu tenggelam itu juga ditandatangani oleh perwakilan Polres Tuban, serta BPBD Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Operasi SAR gabungan yang dilakukan selama tujuh hari itu diantaranya melibatkan Basarnas, BPBD Tuban dan Bojonegoro, Polres Tuban dan Bojonegoro, Tagana Tuban, BPBD Provinsi, Pol Airud Polda Jatim, serta potensi SAR se-kabupaten Tuban dan Bojonegoro. [lus/ted]






