Kediri (beritajatim.com) – Ferry Irawan menjalani sidang perdana kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023). Dalam sidang pertama ini, terdakwa Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT.
Suami Venna Melinda itu datang dengan menggunakan masker penutup wajah saat memasuki ke ruang persidangan Cakra PN Kota Kediri, Jawa Timur.
Agenda sidang perdana ini, majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho dan dibuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Menurut JPU, menyatakan bahwa Ferry Irawan telah melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di Kota Kediri. Sementara pihak penasihat hukum Ferry langsung membacakan eksesi pembelaan.
Kuasa hukum Ferry Irawan menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi pada Venna Melinda dilakukannya sendiri. Sementara Ferry Irawan hanya menempelkan kepala ke bagian hidung korban.
BACA JUGA :
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ferry Irawan Dijebloskan ke Lapas Kediri
Penahanan Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Dugaan KDRT pada Vena Melinda, Ferry Irawan Segera Diadili
Masih kata penasihat hukum, Ferry Irawan selama ini hanya diam dan tidak berkomentar karena akan menyebarkan aib. Selain itu, Ferry merasa tidak berdaya terhadap sebuah sistem yang memaksanya untuk ditahan untuk suatu perbuatan yang tidak dilakukan.
“Dakwaan JPU tidak sah secara formil maupun materiil. Pasalnya, dari hasil visum RS Bhayangkara, hasil perlakuan tidak menghalangi pekerjaan sehingga seharusnya pasal yang didakwakan adalah pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman 4 bulan, sehingga tidak perlu ada penahanan terhadap terdakwa,” aku Jeffry Simatupang, penasihat hukum terdakwa.
Pihak penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan dan membebaskan Ferry Irawan.
Terpisah, Yuni Priono, JPU mengaku, untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis. [nm/ted]






