Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan. Kejaksaan memutuskan untuk tetap menahan istri Venna Melinda itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, penasihat hukum tersangka Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Jawa Timur. Namun menurut Kajari, penangguhan penahanan tersebut ditolak dengan berbagai pertimbangan.
“Dari penasehat hukum (Ferry Irawan) tadi ada (penangguhan penahanan) tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan,” kata Novika, Kamis (16/3/2023).
Usai pemeriksaan di Kejaksaan Kediri, Ferry Irawan, lanjut Novika langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri.
Saat diantar, Ferry memakai rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terikat borgol. Dia akan ditahan di sana selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
Selanjutnya, lanjut Novika, 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, 4 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan, Insya Allah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” tambahnya.
Sidang sendiri nantinya akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri secara tertutup setelah rangkaian ini. Kejadian KDRT ini terjadi, pada Minggu (8/1/2023) di hotel GS Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.
Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. [nm/kun]
Komentar