Tuban (beritajatim.com) – Setelah penangkapan seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Junarso, yang terlibat dalam judi online, pelayanan di pemerintah desa (pemdes) tersebut terganggu.
Camat Grabagan, Tholikan, mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan Kades Dermawuharjo berdampak negatif pada pelayanan di desa tersebut.
“Penangkapan oknum kades ini berpotensi mempengaruhi kelancaran pemerintahan di Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan,” ujar Tholikan.
Dia menjelaskan bahwa sejak penangkapan Kades, pelayanan di desa tersebut pasti terganggu. Situasi ini menjadi lebih sulit karena masalah ini muncul mendekati akhir tahun, yang mengharuskan penyerapan anggaran yang maksimal.
BACA JUGA:
Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi
“Kami belum memiliki petunjuk terkait penggantinya. Namun, kami sudah melaporkan situasi ini kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,” tambah Tholikan.
Sebagai informasi, penangkapan oknum Kades Dermawuharjo terkait dengan keterlibatannya dalam judi online, seperti yang dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Mapolres setempat.
“Benar, yang bersangkutan saat ini kita tahan di Polres Tuban,” ungkap AKP Tomy Prambana.
BACA JUGA:
Pelaku Judi Online Togel Internasional Ditangkap Polisi Tuban
Dalam penyelidikan ini, yang bersangkutan diduga sebagai pengepul, dan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar 243 juta rupiah dan sebuah handphone.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e subsider Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/beq]






