Jombang (beritajatim.com) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 06 Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur yang dilaksanakan pada Selasa (20/2/2024) hanya untuk Pilpres (pemilihan presiden) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Pasalnya, saat Pemilu 14 Februari 2024, sebanyak 21 pemilih yang menggunakan dokumen kependudukan atau KTP untuk mencoblos hanya mendapat dua surat suara tersebut. Tentu saja, PSU di TPS 06 Desa Losari Kecamatan Ploso tidak mempengaruhi perolehan suara caleg.
“Semoga PSU yang dilaksanakan di TPS 06 Desa Losari hari ini berjalan lancar dari awal sampai akhir. PSU dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Logistik dan kebutuhan lainnya sudah siap,” ujar komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Asad Choirudin, Selasa (20/2/2024).
Sebelumnya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jombang mengeluarkan rekomendasi agar digelar PSU di TPS 06 Desa Losari. Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto menjelaskan, digelarnya PSU di TPS 06 karena terdapat 21 pemilih siluman. Mereka tidak terdaftar pada DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Mereka memilih menggunakan DPK (Daftar Pemilih Khusus), yakni memakai KTP untuk memberikan hak suaranya. Padahal, lanjut Dafid, pemilih yang menggunakan dokumen kependudukan harus warga setempat. “Sebanyak 21 pemilih tersebut merupakan warga luar Desa Losari, Kecamatan Ploso,” ujar Dafid.
Para pemilih tersebut berasal dari berbagai wilayah. Di antaranya dari Banten dan Samarinda. “Karena ada kesalahan administrasi, akhirnya kita rekomendasikan untuk PSU,” kata Dafid menandaskan. [suf]






