Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Surabaya berinisial AL (19) tega mencuri sepeda motor tetangga kosnya sendiri di Jalan Karangan V, Wonokromo, Selasa (18/03/2025) kemarin. Hebatnya, untuk menjebol rumah kunci motor Mio GT milik korban Firdaus, AL (19) hanya menggunakan gunting.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda M Zahari mengatakan, saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman kos usai pulang bekerja. Karena merasa aman, Firdaus memarkis sepeda motor Mio GT itu tanpa dikunci stir.
“Korban lantas beristirahat di kamar kosnya. Tanpa mengetahui bahwa sepeda motornya sudah diincar oleh pelaku,” kata Zahari, Rabu (30/04/2025).
Firdaus baru mengetahui sepeda motornya raib pada keesokan harinya saat akan berangkat bekerja. ia pun sempat menanyakan kepada tetangga kos lainnya dan tidak ada yang mengetahui posisi sepeda motor korban. Firdaus pun melapor ke Polsek Wonokromo atas peristiwa yang dialaminya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan itu kami memastikan jika pelakunya adalah tersangka AL yang juga tetangga kos korban,” imbuh Zahari.
Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo pun langsung melakukan penangkapan di lorong kos yang sama dengab korban, Kamis (24/04/2025). Saat diamankan petugas, tersangka AL sama sekali tidak melawan dan mengakui perbuatannya. ia pun digelandang ke kantor Polsek Wonokromo.
“Dia hanya menggunakan gunting untuk merusak rumah kunci motor hingga motor bisa menyala,” tuturnya.
AL mengaku ia baru sekali mencuri karena kepepet kehabisan uang. Sepeda motor hasil curiannya pun sudah di jual ke tamannya berinisial A yang saat ini tengah buron.
“Sepeda motor hasil curiannya dijual ke temannya berinisial A (buron) di Wonosari dengan harga Rp. 250.000. Saat ini kami masih mendalami apakah tersangka pernahg melakukan aksi pencurian di lokasi lain,” tegas Zahari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AL dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 7 tahun. (ang/ted)
“






