Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 sebagai pedoman resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta, serta pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam peringatan nasional ini dengan semangat tema besar tahun ini, yaitu “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju.”
“Seluruh lingkungan diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sesegera mungkin. Penggunaan logo peringatan harus berpedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id/),” ujar Eri Cahyadi, Jumat (1/8/2025).
Sebagai bentuk penghormatan dalam peringatan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2025, seluruh kegiatan diharapkan berhenti selama tiga menit, tepat pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Selama waktu itu, masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak. Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang jika dihentikan justru membahayakan keselamatan.
“Jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintah maupun swasta, diminta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan untuk mendukung pelaksanaan detik-detik Proklamasi,” tegas Eri.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak wajib dilakukan oleh seluruh warga Surabaya mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Adapun untuk sektor usaha, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) turut mengoordinasikan pelaksanaan edaran ini kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan. Sedangkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) ditugaskan menyampaikan kepada pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan sektor pariwisata.
Berikut 6 poin utama dalam SE Pemkot Surabaya tentang HUT Ke-80 RI tahun 2025:
- Tema Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI adalah “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing. Penggunaan logo mengikuti panduan dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara: https://hut80ri.setneg.go.id/
- Mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-80 RI ke dalam berbagai bentuk media seperti situs web, media sosial, tayangan daring/televisi, dekorasi bangunan dan kendaraan, hingga produk suvenir.
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
- Pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17–10.20 WIB, seluruh kegiatan dihentikan sementara. Warga berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Pengecualian bagi aktivitas yang berisiko membahayakan jika dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan detik-detik Proklamasi, jajaran TNI/Polri serta kantor pemerintah/swasta diminta memperdengarkan sirine atau suara penanda sebelum lagu dikumandangkan.
[ram/beq]






