Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik surat edaran tentang imbauan penggunaan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal di lingkungan perkantoran. Pemkot menegaskan tidak pernah mengarahkan ataupun mewajibkan penggunaan satu merek tertentu, sebagaimana ramai dispekulasikan publik dalam beberapa hari terakhir.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Rey Soewigtyo, menyatakan bahwa semangat kebijakan tersebut murni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mendukung pelaku usaha daerah. Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kami tidak pernah mengarahkan pada satu merek. Pemerintah hanya ingin menjalankan peran sebagaimana saran dari KPK, agar penggunaan produk lokal diutamakan supaya ekonomi daerah bisa tumbuh dan bergerak,” ujar Rey, Selasa (28/10/2025).
Rey menjelaskan, surat edaran itu bersifat imbauan umum, tanpa unsur paksaan atau monopoli. Tujuannya agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot memberi contoh dalam mendukung produk lokal yang memiliki standar mutu dan layak konsumsi.
“Opini yang menggiring seolah Pemkot memonopoli produk itu tidak benar. Tidak ada arahan khusus kepada satu produsen. Semua produk lokal yang layak dan memenuhi standar boleh digunakan,” tegasnya.
Sebelumnya, surat edaran tersebut sempat memicu perdebatan di masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli produk air minum kemasan. Namun, klarifikasi dari Pemkot Probolinggo menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan langkah afirmatif untuk memperkuat ekonomi daerah dan mendorong kemandirian pelaku usaha lokal, sejalan dengan upaya pengawasan tata kelola belanja publik yang lebih transparan. [ada/beq]






