Probolinggo (beritajatim.com) – Setelah berjalan bertahun-tahun, Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya menemukan solusi terkait kepemilikan bangunan setelah dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Titik terang ini terungkap setelah Ombudsman RI mengadakan rapat pleno pada bulan Agustus lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, para pimpinan Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo telah melakukan maladministrasi dalam masalah kepemilikan bangunan.
Sebagai konsekuensinya, Pemerintah Kota Probolinggo diwajibkan mengembalikan hak kepemilikan atas bangunan-bangunan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo saat ini sudah tidak relevan lagi. SK tersebut merujuk pada UU Presiden No. 10 tahun 1959 tentang Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II Serta Karesidenan.
Sebagai hasil dari keputusan ini, tujuh warga, yaitu Soesanto Arifin, Budi Mulyono, Hadi Suwito, Shenny, Fany Luciana Wijaya, Lee Lwie Nio, dan Chitra Kumalasari, telah kehilangan kepemilikan atas bangunan mereka. Kemudian lima warga sudah dikembalikan bangunannya, namun, dua lainnya yakni Lee Lwie Nio dan Chitra Kumalasari, masih menunggu pemulihan hak kepemilikan mereka.
Lee Lwie Nio dan Chitra Kumalasari memiliki Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik, namun hak mereka belum dipulihkan sepenuhnya. Oleh karena itu, Ombudsman RI telah mengeluarkan dua rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pasuruan.
Baca Juga: 44 Desa di Kabupaten Probolinggo Raih Status Mandiri pada Tahun 2023
Rekomendasi pertama adalah agar Pemerintah Kota Probolinggo melakukan evaluasi ulang dan mencabut surat izin yang telah diberikan sebelumnya.
Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI, menyatakan Penerbitan rekomendasi Ombudsman adalah salah satu langkah dalam proses masyarakat. ” Ini juga menjadi panduan bagi pihak yang berwenang untuk menangani laporan masyarakat,” kata Najih.
Najih juga berharap bahwa penerbitan rekomendasi ini akan membantu menyelesaikan masalah hukum ini dan mendorong pemulihan hak-hak yang telah dicabut. Rekomendasi ini diharapkan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam waktu 60 hari ke depan.
Mengomentari masalah ini, Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Denny Bagus Erwanto, menyatakan bahwa rekomendasi ini akan segera disampaikan kepada Walikota Probolinggo. “Kami akan mengkomunikasikan rekomendasi ini kepada Walikota dan mengikutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam 60 hari ke depan,” kata Denny.
Jalil Hakim, salah satu kuasa hukum pelapor, mengapresiasi Ombudsman atas kesabaran mereka dalam menangani kasus ini selama bertahun-tahun. Dia juga mengajak Pemerintah Kota Probolinggo untuk menghormati dan mentaati keputusan yang telah dibuat. “Kami sebagai kuasa hukum pelapor sangat berterima kasih kepada Ombudsman. Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk patuh dan menghormati keputusan ini,” ungkap Jalil. (ada/ted)






