Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mendorong 113 pelaku usaha depot air minum di wilayahnya untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan pasokan air minum yang beredar di tengah masyarakat terjamin aman dan memenuhi standar kesehatan baku.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan krusialnya kepemilikan sertifikasi tersebut saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kecamatan Magersari, Rabu (28/10/2026).
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut memaparkan, bisnis depot air minum memikul tanggung jawab besar karena bersentuhan langsung dengan kesehatan publik. Oleh sebab itu, pengusaha tidak cukup sekadar menyalurkan air, tetapi wajib menjamin seluruh alur pengolahan serta sterilisasi peralatan higienis.
Ia menambahkan, merujuk pada regulasi perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), lini usaha depot air minum dikategorikan ke dalam tingkat risiko menengah tinggi (medium-high risk).
“Meskipun panjenengan hanya berjualan air, tetapi air yang dijual ini dikonsumsi masyarakat. Sesuai aturan, wajib ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin bahwa kualitas air dan peralatan sterilisasi yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” ujar Ning Ita, Rabu (28/10/2026).
Menurut Ning Ita, aspek kelayakan higiene sanitasi tidak sebatas diukur dari kejernihan air, melainkan mencakup kebersihan sarana tempat usaha hingga prosedur pencucian galon secara berkala.
Guna mempermudah pelaku usaha, Pemkot Mojokerto berkomitmen memberikan pendampingan penuh dalam pengurusan legalitas perizinan tanpa hambatan birokrasi.
“Kami siap memfasilitasi berbagai perizinan dengan mudah dan cepat. Silakan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, nanti akan didampingi di desk khusus terkait persyaratan yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Adapun sosialisasi tersebut diikuti oleh 50 perwakilan pengusaha dari total 113 depot air minum terdata di Kota Mojokerto. Melalui percepatan kepemilikan SLHS ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu air minum lokal. [tin/but]







