Tulungagung (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur petunjuk teknis (juknis) dan besaran yang akan diterima oleh para pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu juknis resmi terkait pencairan THR bagi ASN. Meski demikian, anggaran telah disiapkan oleh Pemkab Tulungagung. “Juknisnya melalui PP. Kami akan mengacu pada PP tersebut untuk pencairan THR,” ujarnya.
Galih menambahkan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data tahun 2024, Pemkab Tulungagung telah mengalokasikan dana sebesar Rp66,142 miliar untuk membayarkan THR kepada 8.251 PNS, 2.393 PPPK, serta 50 anggota DPRD Tulungagung.
“Jadi yang disiapkan tetap seperti tahun lalu. Atau ada akres 2,5 persen untuk menyikapi pertambahan dan mutasi ke dalam serta ada beberapa kenaikan tunjangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Galih menyebutkan bahwa besaran THR yang akan diterima ASN masih menunggu ketetapan dari PP yang belum diterbitkan. “ASN tetap dapat THR, cuma besarannya masih menunggu, apa nanti menerima tunjangan 100 persen atau bagaimana, itu belum,” pungkasnya. [nm/kun]






