Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Tuban mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 10.921 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tepat waktu pada 16–17 Maret 2026, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang mekanisme pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta pensiunan, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPAD Tuban, Maftuhatul Hidayah, menjelaskan bahwa percepatan pencairan THR dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada ASN yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemberian THR ini telah memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat, sehingga kemarin Pemkab Tuban berkomitmen untuk segera menindaklanjuti agar hak ASN dapat segera diterima,” ujar Maftuhatul Hidayah.
Ia menambahkan, total penerima THR di lingkungan Pemkab Tuban mencapai 10.921 ASN yang terdiri dari berbagai kategori pegawai.
“Total penerima THR di lingkungan Pemkab Tuban mencapai 10.921 ASN,” imbuhnya.
Adapun penerima THR tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
“Alhamdulillah, kemarin sudah menerima THR sesuai dengan haknya masing-masing,” tutup Maftuhatul Hidayah.
Setelah pencairan THR, para ASN di lingkungan Pemkab Tuban juga mulai menjalani cuti bersama. Dalam momentum tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky turut memberikan kejutan dengan membagikan sepatu baru kepada ASN sebagai bentuk perhatian tambahan dari pemerintah daerah. [dya/beq]






