Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, turut menanggapi terkait adanya masalah listrim di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, setelah warga setempat dipaksa menggunakan sambungan listrik ilegal akibat tidak adanya suplai resmi dari PLN.
Pemkab kini secara terang-terangan menyoroti dugaan kelalaian PLN yang memicu terjadinya praktik ilegal secara massal di desa tersebut.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Benny Indra Permana, menegaskan, bahwa persoalan ini sepenuhnya di ranah PLN.
Ia membantah keras anggapan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan program Listrik Desa (Lisdes).
“Lisdes sudah dihentikan beberapa tahun lalu. Jadi yang terjadi di Bajrasokah bukan tanggung jawab Pemkab, melainkan murni persoalan PLN,” ucapnya, Rabu (3/12/2025).
Ia bahkan tampak terkejut ketika mengetahui warga dipaksa menggantungkan hidup pada sambungan darurat selama bertahun-tahun.
Staf DPMD Sampang, Rido, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan serta meminta klarifikasi resmi dari PLN.
“Secepatnya kami akan koordinasi dengan PLN agar masalah ini tidak berlarut larut,” imbuhnya.
Sementara itu, staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony, menyatakan bahwa kompensasi tidak dapat diberikan karena dapat menimbulkan kerugian negara.
Namun ia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan penjelasan resmi kepada manajer yang berwenang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Puluhan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, mendatangi Kantor PLN Rayon Sampang untuk menuntut kejelasan nasib trafo yang dilepas sejak Juli 2023. Sebab, hal itu menyebabkan terjadi sambungan listrik ilegal.
Warga menilai PLN lalai menjalankan kewajibannya. Sudah lebih dari dua tahun trafo yang diambil dari Dusun Seteran Timur tidak kunjung dikembalikan, padahal kehadiran trafo itu merupakan satu-satunya sumber daya listrik bagi ratusan pelanggan.
Akibatnya, warga mengaku terpaksa melakukan sambungan listrik tanpa meteran karena tidak memiliki akses listrik resmi.
Hermansyah salah satu pemuda asal Deaa Bajrasokah menjelaskan, bahwa sejak 18 Juli 2023 ketika PLN memindahkan trafo dari wilayah mereka ke desa lain. Ia memastikan pelepasan trafo saat itu disertai kesepakatan tertulis antara pihak PLN dan pemerintah desa.
Dalam dokumen tersebut, kata Hermansyah, tercantum jelas bahwa warga diperbolehkan melakukan sambungan sementara tanpa meteran apabila dalam dua minggu pasca pencopotan, trafo belum dipasang kembali.
“warga boleh menyambung tanpa meteran ini kan melanggar,” kata Hermansyah. [sar/ian]






