Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Aset berupa sebidang tanah tersebut diberikan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan HRusdi Sutejo. Prosesi serah terima berlangsung di Pendopo Kabupaten Pasuruan dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta perwakilan dari KPK.
Bupati HRusdi Sutejo menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab Pasuruan. Menurutnya, hibah tersebut menjadi bukti bahwa hasil penegakan hukum dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini Pemkab Pasuruan resmi menerima hibah aset rampasan negara dari KPK berupa sebidang tanah,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, aset yang diterima berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,3 miliar berdasarkan hasil penilaian resmi dari pihak berwenang.
“Hari ini kami menerima hibah hasil rampasan dari KPK yang telah inkrah di pengadilan. Aset ini merupakan amanah dan akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Rusdi menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan kajian agar pemanfaatan aset tersebut tepat guna dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan.
“Kami ingin memastikan setiap aset negara yang diterima dapat memberi manfaat langsung bagi warga Pasuruan,” ucapnya. Ia juga berharap langkah ini menjadi contoh bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penyitaan semata.
Perwakilan KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa hibah aset ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengoptimalkan barang rampasan negara agar kembali memberi nilai guna.
“Kami berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.
Bupati Rusdi menutup pernyataannya dengan pesan moral bagi para pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pasuruan. “Ini menjadi pelajaran berharga bahwa harta hasil korupsi tidak akan membawa berkah, justru akan berbalik menjadi milik negara,” pungkasnya. [ada/beq]






