Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai melakukan evaluasi terhadap salah satu Sentra PKL (Pedagang Kaki Lima), khususnya di kompleks Eks PJKA Jl Trunojoyo, Pamekasan.
Evaluasi tersebut ditandai dengan proses pemantauan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya tim koordinasi penataan PKL dari lintas sektoral.
“Kita turun bersama lintas OPD yang dipimpin Pak Sekda (Masrukin) selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan PKL, karena niatnya kita revitalisasi, di antaranya juga pengembalian fungsi,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan, Muttaqin, Minggu (20/4/2025).
Sentra PKL yang akrab disebut Tapsiun, ditutup sementara berdasar Surat Pemberitahuan dari Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Nomor: 500.3.10/144/432.315/2025 tertanggal 26 Maret 2025.
Pemberitahuan tersebut dijabarkan sebagai bentuk sosialiasi sebagai tindak lanjut dari surat keputusan Bupati Pamekasan nomor 100.3.3.2/196/432.013/2025 tentang pemindahan perniagaan kawasan Eks Stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo.
Di mana penutupan sementara Sentra PKL tersebut, mulai diterapkan untuk berbagai kegiatan terhitung sejak 27 Maret 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Di antara persoalan yang terjadi di area Eks PJKA adalah penataan parkir yang semerawut,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, kita akan melakukan beberapa upaya penataan ulang atas PKL yang ada. Tapi kita analisis dulu biar kedepan bisa berfungsi sebagaimana mestinya, mungkin nanti ada beberapa kios tata ulang, semisal rombong yang tidak permanen,” jelasnya.
Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan seputar waktu untuk mengoperasikan kembali keberadaan sentra PKL Eks PJKA. “Tapi kita akan berusaha sesegera mungkin agar para pedagang dapat kembali beraktivitas dengan nyaman dan tenang,” tegasnya.
Namun pihaknya sangat berharap agar para PKL yang beroperasi bisa memahami kepentingan umum. “Artinya para PKL tidak hanya mengedepankan kepentingan pribadi, seperti akses jalan bagi para pengunjung motor maupun mobil, serta menjaga kebersihan juga harus diperhatikan,” imbuhnya.
“Karena kami sangat meyakini jika kepentingan besarnya (kepentingan umum) terpenuhi, kami yakin akan dapat menguntungkan mereka (para PKL) secara personal,” pungkas Muttaqin.
Sebelumnya penutupan sementara Sentra PKL Eks PJKA, dilakukan dalam rangka revitalisasi atau penataan ulang. Keberadaan mereka sementara dialihkan ke kawasan Jl Raya Teja, tepatnya di sisi selatan dari pemakaman Gerra Manjhang hingga pertigaan akses menuju Jalmak.
Kebijakan tersebut sengaja dilakukan seiring dengan banyaknya pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan melanggar norma dan adat ketimuran, khususnya di area Eks PJKA. Sehingga langkah konkrit dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat. [pin/aje]






