Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan akan mengevaluasi harga jual air bersih dari sumber-sumber mata air di wilayahnya yang selama ini dipasok ke Kota Malang. Langkah ini merespons rekomendasi DPRD Kabupaten Malang yang menilai pendapatan daerah dari penjualan air bersih jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh Kota Malang.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air lintas daerah menjadi agenda penting untuk memperbaiki tata kelola ke depan.
“Berkaitan dengan evaluasi DPRD terhadap perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Malang untuk pengambilan sumber air bersih yang dipergunakan untuk pelayanan air bersih di Kota Malang, diperlukan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ujar Nurcahyo, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan bahwa prinsip kerja sama antardaerah haruslah memberikan keuntungan yang setara bagi kedua pihak. Bila ditemukan adanya ketimpangan manfaat, maka sudah semestinya dilakukan peninjauan ulang terhadap isi kesepakatan.
“Kerja sama itu untuk saling menguntungkan kedua belah pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang melalui anggota Badan Anggaran, Zulham Akhmad Mubarrok, merekomendasikan penghentian penjualan air bersih ke Kota Malang. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara harga beli oleh Kota Malang dan harga jual kepada masyarakat.
Harga beli air di Sumber Wendit tercatat hanya Rp200 per meter kubik, sementara Sumber Pitu di Tumpang dijual seharga Rp150. Di sisi lain, warga Kota Malang membayar mulai dari Rp3.400 hingga Rp14.300 per meter kubik tergantung kategori pelanggan, melalui distribusi dari PD Tugu Tirta. Kenaikan harga itu bisa mencapai 17 kali lipat dari harga beli.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, merinci bahwa pendapatan Kabupaten Malang tahun 2024 dari Sumber Wendit mencapai Rp8,09 miliar, Sumber Karangan dan Donowarih sebesar Rp164 juta, serta Sumber Pitu sebesar Rp1,3 miliar. Namun, estimasi pendapatan PD Tugu Tirta dari penjualan air bersih jauh lebih besar.
“Dari Sumber Wendit saja, dengan asumsi harga jual terendah, Kota Malang bisa mendapat sekitar Rp137 miliar. Dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp22 miliar,” sebut Ukasyah.
Ia menilai, ketimpangan tersebut menandakan perlunya peninjauan harga jual agar Kabupaten Malang mendapatkan nilai manfaat yang lebih adil.
Sebagai catatan, hampir seluruh kebutuhan air bersih Kota Malang berasal dari sumber air di wilayah Kabupaten, seperti Sumber Wendit, Sumber Karangan, Donowarih, dan Sumber Pitu. Polemik ini juga sempat dimediasi oleh KPK melalui Tim Korsupgah pada 2022.
Pemkab Malang bersama DPRD kini mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, termasuk kemungkinan renegosiasi tarif jual air, atau penyusunan ulang skema kerja sama yang lebih menguntungkan daerah. [yog/beq]






