Malang (beritajatim.com) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten, Senin (24/6/2024) membahas jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam rapat Paripurna hari ini, sistem pengolahan limbah domestik dan perusahaan perseroan daerah BPR Artha Kanjuruhan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang. Hal itu tertuang dalam Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Bupati Malang HM Sanusi menjelaskan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, Sistem Pengelolaan Limbah Domestik, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Menurut Sanusi, sehubungan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang pada tanggal 12 Juni 2024 dan 19 Juni 2024 lalu, bahwa berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan apabila Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Penataan ruang dalam RPJPD memberikan arah kebijakan pembangunan yang didukung dengan penetapan kawasan prioritas beserta infrastruktur kewilayahan, sebagai landasan untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola secara keseluruhan. Selain itu, penyusunan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” kata Sanusi, Senin (24/6/2024) sore.
Sanusi bilang, RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD. Kemudian pada poin ke-enam disebutkan bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 dapat mengacu pada Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045, dan terakhir pada poin ke-tujuh disebutkan bahwa Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Selanjutnya, sesuai dengan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 yang tertera dalam BAB 5 sub-bab Indikator Utama Pembangunan, dapat disampaikan bahwa Kabupaten Malang mengambil 37 Indikator yang akan digunakan dalam 20 tahun kedepan sebagai tolok ukur kinerja,” tutur Sanusi.

Sementara arahan dari Provinsi Jawa Timur yang termuat dalam Surat Edaran Provinsi Jawa Timur Nomor: 000.7.2.1/11.642/201.2/2024 tentang Edaran Penyelarasan Indikator Utama Pembangunan (IUP) pada RPJPD Kab/Kota Tahun 2025-2045, mengharuskan Kabupaten Malang menyelaraskan Indikator beserta target yang telah ditentukan oleh Provinsi Jawa Timur.
Sanusi juga menjabarkan Raperda tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik. Kata Sanusi, pengelolaan limbah domestik mempertimbangkan yuridis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Dimana pertimbangan sosiologis yakni terjadinya penurunan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan, apabila air limbah tidak dikelola dengan baik. Perlu adanya upaya pelestarian sumber daya air dan fungsi lingkungan hidup,” ujarnya.
Sanusi melanjutkan, lingkungan dengan derajat kesehatan optimal menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat menetapkan kebijakan daerah tentang upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun kendala-kendala pengelolaan air limbah domestik apabila tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur, lanjut Sanusi, pengelolaan air limbah domestik yang kurang baik berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan.
“Nanti kita atur semuanya, kita buatkan perda agar pengelolaan limbah domestik menjadi lebih baik,” tegas Sanusi.
Sanusi mengaku, berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan jika pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa pengelolaan yang tepat.
Sementara pengelolaan air limbah domestik terdapat beberapa aspek pendukung berupa regulasi daerah, kelembagaan, teknis (infrastruktur), dan pendanaan.
“Jika salah satu tidak terpenuhi, maka pengelolaan air limbah domestik tidak dapat berjalan secara optimal. Sehingga kesiapan Pemerintah Daerah Tahun 2024, guna mencukupi sarana dan prasarana dalam pengelolaan air limbah domestik telah dianggarkan untuk pembangunan sarana prasarana pengelolaan air limbah domestik. Sarana dan prasarana tersebut berupa jamban keluarga di 6 desa, MCK di 9 desa, IPAL Komunal di 1 desa, dan tangki septik di 1 desa. Adapun pendanaan pengelolaan air limbah domestik ini bersumber dari APBD dan dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi, dan juga APBN,” beber Sanusi.
Sanusi menambahkan, berdasarkan pada beberapa aspek inilah, maka penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik sangat penting untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik ini dapat digunakan pula sebagai kesiapan Readiness Criteria untuk pendanaan APBN sehingga dapat menambah capaian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2024. (yog/ted)






