Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mulai menyiapkan aturan terkait pengggunaan sound sistem atau pengeras suara.
Hal itu dilakukan untuk menanggapi Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025 Nomor SE/1/VIII/2025 Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya telah meneken surat edaran bersama tentang penggunaan sound sistem atau pengeras suara.
Beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain menyangkut tingkat kebisingan untuk kegiatan karnaval yang menggunakan sound sistem dibatasi 85 desibel.
Sementara, penggunaan sound sistem statis atau diam di tempat terbuka maupun tertutup diperbolehkan mencapai 120 desibel.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, saat ini proses penyusunan aturan yang sama di tingkat kabupaten sedang dilakukan.
Adapun aturan yang disiapkan nantinya akan menerjemahkan aturan provinsi secara lebih teknis.
Menurutnya, aturan yang akan dibuat di tingkat kabupaten nantinya juga akan disepakati bersama oleh Forkopimda Kabupaten Lumajang.
“Ini kita akan segera membuat surat edaran yang sama untuk penyelenggaraan kegiatan menggunakan sound. Nanti akan ditanda tangani Bupati, Kapolres, dan Dandim,” terang Indah, Selasa (12/8/2025).
Selain itu, Indah menyebut bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan yang menggunakan sound sistem.
Namun, beberapa ketentuan tetap harus dipatuhi oleh pegiat sound sistem agar tidak ada yang merasa terganggu maupun dirugikan.
Beberapa ketentuan itu diantaranya, penyelenggaraan pesta rakyat yang memakai sound sistem harus dipastikan tidak terdapat penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, aksi anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, dan provokasi.
“Intinya terpenting jangan ada yang dirugikan, harus tertib, kondusif, dan tidak ada kegiatan yang melanggar norma sosial kita,” ungkap Indah Amperawati. (has/but)






