Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang secara resmi melarang seluruh rumah sakit di wilayahnya menolak pasien yang status kepesertaannya dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah tegas ini diambil guna menjamin akses medis bagi 52.700 warga yang terdampak proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merespons perubahan sistem verifikasi kepesertaan yang kini menggunakan kategori desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat secara spesifik. Berdasarkan aturan baru, warga dalam kelompok desil 1 hingga 5 tetap berhak menerima bantuan sosial kesehatan, sedangkan desil 6 hingga 10 dianggap sebagai masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan status administratif sebagai alasan untuk mengabaikan pasien yang membutuhkan pertolongan. Hal ini dilakukan untuk melindungi warga kurang mampu yang secara mendadak kehilangan jaminan kesehatan akibat sinkronisasi data nasional tersebut.
“Jadi, saya memang sudah menyampaikan (rumah sakit, Red) tidak boleh menolak pasien, terutama yang tidak mampu,” terang Indah Amperawati saat memberikan keterangan pada Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa harus tetap menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi BPJS.
Saat ini, Pemerintah Daerah tengah melakukan verifikasi ulang secara intensif terhadap puluhan ribu jiwa yang namanya terhapus dari daftar penerima manfaat PBIJK. Bagi warga yang terbukti secara faktual masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, Pemkab Lumajang akan segera mengusulkan pengaktifan kembali kepesertaannya.
Khusus untuk warga yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, tim verifikator tetap akan melakukan pengecekan kondisi ekonomi riil di lapangan. Langkah evaluasi lapangan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian data digital dengan kondisi nyata masyarakat di pedesaan maupun perkotaan Lumajang.
“Hanya saja bagi yang ketidakmampuan itu juga akan kita cek kembali di lapangan dan harus dilihat secara riil,” ungkap Indah memastikan keadilan bagi warga terdampak. Upaya validasi ini diharapkan dapat memberikan solusi cepat agar hak jaminan kesehatan masyarakat tidak terputus di tengah jalan.
Pemkab Lumajang berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemutakhiran data DTSEN agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat rentan. Sinergi antara fasilitas kesehatan dan dinas terkait terus diperkuat guna meminimalisir potensi penolakan pasien di masa mendatang. [has/beq]






