Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, perlu segetra memverifikasi data faktual lahan pertanian secara terbuka dan partisipatif.
“Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Widarto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, ditulis Sabtu (22/11/2025).
Widarto mengingatkan, sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, LP2B di wilayah kota dan kabupaten ditetapkan melalui peraturan daerah. “Kami menegaskan bahwa Jember tidak boleh kehilangan satu jengkal pun lahan pertanian produktifnya,: katanya.
Apalagi, lanjut Widarto, pemerintah pusat melalui Tim Nasional Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah telah menegaskan arah kebijakan untuk melindungi lahan pertanian produktif. “Arah kebijakan nasional ini harus segera diterjemahkan dan menjadi pijakan dalam kebijakan daerah,” katanya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tegas Widarto, menjadi dasar bahwa pemerintah daerah untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral dalam menjaga agar lahan pertanian di Jember.
Tak cukup menerbitkan perda, Widarto mendesak Pemkab Jember menyiapkan skema insentif bagi petani. “Tidak alasan untuk tidak menghadirkan kesejahteraan bagi para petani. Langkah ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanat ideologis untuk membangun pertanian yang berdaulat dan petani yang sejahtera,” katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan LP2B, petani yang mempertahankan lahannya sebagai bagian dari kawasan LP2B berhak memperoleh insentif.
“Bentuk inssentifnya antara lain keringanan pajak bumi dan bangunan, prioritas pembangunan irigasi dan jalan usaha tani, akses permodalan dan asuransi pertanian, serta pendampingan teknologi dan penyuluhan,” kata Widarto.
Pemerintah daerah, lanjut mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini, juga dapat menyalurkan bantuan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, dan program penguatan kelembagaan tani sebagai bentuk keberpihakan kepada petani.
“Sektor pertanian dengan penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar di Kabupaten Jember dengan kontribusi sebesar 25,71 persen, harus menjadi pilar utama dalam peningkatan pendapatan masyarakat,” kata Widarto.
Maka, kata Widarto, perlindungan lahan pertanian dan kesejahteraan petani harus menjadi perhatian. “Ini agar ketahanan pangan tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi menjadi kebijakan konkret yang berpihak kepada rakyat,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana meminta agar anggaran sektor pertanian ditingkatkan dalam Rencana APBD Jember 2026. Dia mendorong Pemkab Jember untuk menitilkberatkan bantuan sarana produksi pertanian yang tepat sasaran dan tepat waktu.
“Sebagai daerah agraris dengan kontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal, anggaran sebesar Rp 55,64 miliar masih sangat minimal dibandingkan dengan potensi dan tantangan yang dihadapi sektor pertanian, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani,” katanya.
Bupati Muhammad Fawait sepenuhnya memahami amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 harus diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Verifikasi data lahan pertanian di Kabupaten Jember telah dilakukan secara berkala dengan melibatkan penyuluh pertanian dan anggota gabungan kelompok tani,” kata Fawait.
Data terkini yang diperoleh dari verifikasi berkala tersebut, menurut Fawait, digunakan untuk pertimbangan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan di bidang pertanian serta dasar penetapan LP2B.
“Pemkab Jember juga telah memberikan berbagai insentif kepada petani, melalui keringanan pajak, beasiswa bagi putra dan putri petani, penyediaan alsintan, penyediaan pupuk bersubsidi, hingga infrastruktur jaringan irigasi dan infrastruktur jaringan jalan, untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas sektor pertanian,” kata Fawait.
Menurut Fawait, Pemkab Jember juga memberikan insentif premi keikutsertaan 10 ribu buruh tani dan petani kelompok rentan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sementara manajemen pemasaran hasil pertanian dikelola melalui jaringan badan usaha milik desa dan atau Koperasi Desa Merah Putih. [wir]






