Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta berhati-hati dalam memverifikasi guru ngaji calon penerima dana insentif dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Tahun ini Pemkab Jember menganggarkan insentif sebesar Rp 30 miliar untuk ribuan guru ngaji. Pemberian insentif ini baru bisa direalisasikan setelah verifikasi selesai dilaksanakan.
“Verifikasi data guru ngaji ini menjadi penting agar tidak muncul masalah hukum maupun sosial di tengah-tengah masyarakat,” kata juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya Reza Fatony Amanullah.
Organisasi perangkat daerah yang menangani program tersebut diminta lebih berhati-hati dalam memverifikasi guru ngaji yang telah terdata dan menjdi usulan rakyat. “Ketepatan sasaran, bahwa penerima bantuan itu benar-benar guru ngaji, adalah hal yang sangat mendasar. Jangan sampai penerima bantuan guru ngaji justru bukan yang seharusnya,” kata Reza.
Namun, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafir Syah meminta agar tambahan persyaratan untuk verifikasi guru ngaji kembali dikaji. “Jangan menjadikan hambatan yang berarti menyulitkan bagi guru ngaji untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi apresiasi bagi mereka,” katanya.
Fraksi PKS meminta verifikasi dan validasi data segera diselesaikan. Mereka berharap tidak ada satupun guru ngaji di Jember yang terlewat.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Alfan Yusvi menyebut guru ngaji merupakan sosok yang memiliki peran strategis dalam pembangunan manusia yang beriman dan bertakwa. “Mereka pada umumnya mengajar para santri tanpa menerima imbalan apapun,” katanya.
“Karenanya, harusnya menjadi kewajiban pemerintah, untuk turut memperhatikan kesejahteraan hidupnya. Tidak hanya dengan memberikan insentif, melainkan dengan sentuhan pemberdayaan,” kata Alfan.
Bupati Hendy Siswanto menjelaskan, saat ini proses verifikasi administrasi dan lapangan terus dilakukan. “Hal ini untuk memenuhi saran dan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2022,” katanya, dalam sidang paripurna Perubahan APBD 2023, di gedung DPRD Jember, Selasa (26/9/2023) malam.
Hendy menambahkan, persyaratan ditetapkan berdasar pada kesepakatan para ulama dan organisasi keagamaan di Kabupaten Jember yang dibahas bersama. “Ini merupakan langkah kehati-hatian kami dalam penyaluran insentif guru ngaji agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Tak hanya insentif, Pemkab Jember sejak 2021 sampai saat ini telah memberdayakan koperasi pesantren dan peningkatan skill pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan pegiat ekonomi melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
“Juga pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, termasuk untuk guru ngaji yang ada di dalamnya untuk pemberdayaan perekonomian,” kata Hendy. [wir]






