Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik cukup serius dalam menyikapi penyerapan tenaga kerja lokal. Selain para pencari kerja, penyandang disabilitas juga mendapat perhatian. Mereka telah disediakan unit layanan disabilitas (ULD) agar mereka bisa bekerja.
Dengan adanya ULD itu, para penyandang disabilitas di Gresik tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja. Apalagi sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2016 dan diturunkan ke Perbup nomor 53 tahun 2022 dimana setiap perusahaan diwajibkan mempekerjakan karyawan difabel minimal satu persen.
“Kami memberikan kesempatan bagi disabilitas agar mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di Gresik,” ujar Bupati Fandi Akhmad Yani, Jumat (9/12/2022).
Saat ini lanjut dia, sudah ada 22 instansi yang mempekerjakan karyawan disabilitas. Kemudian nanti di awal 2023 ada tambahan 21 perusahaan yang akan menerima karyawan dari penyandang disabilitas ini.
“Kami mengajak OPD di Gresik ini untuk bersama mensosialisasikan. Ini hanya dibutuhkan komitmen untuk memfasilitasi disabilitas,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Gresik juga melakukan sinergi dengan sekolah luar biasa (SLB) yang ada di Gresik. Totalnya ada tujuh sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan, saat ini sudah ada 46 difabel yang sudah bekerja di 22 instansi itu. Baik instansi pemerintah, BUMD maupun perusahaan swasta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-gresik”]
Dalam ULD ini, penyandang disabilitas dilakukan pelatihan dan pengembangan minat. Mereka mendapatkan pelatihan langsung dari ahlinya. Di dalamnya ada beberapa bidang pekerjaan yang bisa ditempuh. Antara lain, perkebunan, office boy, hingga cleaning servis.
“Saat ini ada 154 alumni SLB yang belum mendapat pekerjaan, mereka ini sasaran kami agar segera mendapat pekerjaan,” paparnya.
Fungsi ULD ini merupakan mempertemukan pemberi kerja, pencari kerja dan pemerintah sebagai fasilitator. Sehingga pemerintah bisa menawarkan pekerjaan kepada perusahaan atau perusahaan bisa mencari pekerja di ULD. [dny/but]






