Jember (beritajatim.com) – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat menghibahkan aset tanah seluas 5.764 meter persegi untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Persetujuan hibah tanah ini disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jember, di Aula PB Sudirman, Senin (14/11/2022) malam. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates.
Rencananya tanah itu akan digunakan sebagai gedung kantor berupa ruang kerja, ruang pertemuan, ruang pelayanan (loket pelayanan), gedung arsip, musala, areal parkir, areal bermain anak, dan ruang terbuka hijau.
Saat ini, kantor BPN berlokasi di Jalan KH. Sidiq 55 di atas lahan seluas 2.153 meter persegi. Kondisi ruang kerja dirasa kurang memadai. Begitu juga gudang tempat penyimpanan arsip tanah bersertifikat tidak cukup memadai, sehingga berkas ditempatkan lorong ruangan dan ruang kerja. Area parkir pun sempit. “Ini berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat Jember,” kata Mashuri Harianto, juru bicara Komisi C.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, lanjut Mashuri, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah salah satu pihak yang dapat menerima hibah. Pimpinan rapat Komisi C DPRD Jember pada prinsipnya tidak keberatan, karena memang (tanah itu) sangat dibutuhkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Apalagi, berdasarkan kinerja BPN Jember, pada 2022 saja sudah melayani 26.794 berkas sertifikat tanah, dengan nilai sebesar Rp 5,111 miliar. Sebanyak 430 bidang tanah terdaftar di BPN Jember. Adanya kantor baru di atas lahan yang lebih luas juga dipercaya parlemen akan berdampak positif terhadap pembangunan di Jember.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tanah. Selain untuk kepastian hak atas kepemilikan tanah, juga berdampak terhadap roda perputaran ekonomi rakyat, dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember,” kata Mashuri,
Ada empat dampak positif yang diharapkan dari terbangunnya kantor baru di atas lokasi lahan yang dihibahkan itu. “Pertama, tertibnya administrasi pertanahan. Dengan kantor baru maka arsip-arsip akan tersimpan secara aman dan nyaman,” kata Mashuri.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Kedua, kantor yang layak dan memadai akan memotivasi maksimal setiap pegawai dan untuk kenyamanan bekerja. “Sehingga akan berpengaruh pada kecepatan dan ketepatan penyelesaian pekerjaan. Dampak positifnya adalah kepastian hak dan hukum kepemilikan tanah yang terjamin, iklim investasi yang jelas dan pasti sehingga akan berdampak pada terciptanya pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Jember,” kata Mashuri.
Ketiga, lanjut Mashuri, keberadaan kantor pertanahan yang baru akan menciptakan kawasan pelayanan yang terpadu. “Ini karena lokasinya berdekatan dengan Mall Pelayanan Publik dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Kabupaten Jember,” kata Mashuri.
Kantor ini juga dapat menampung para pedagang kaki lima dan UMKM untuk memamerkan produknya. “Pelayanan akan dilaksanakan dengan cepat dan mudah, sehingga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan kepada pemerintah,” kata Mashuri. [wir/but]






