Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerapkan kebijakan bebas denda bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah telat bayar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Dili Tri Wibowo mengatakan, kebijakan bebas denda bagi wajib pajak PBB P2 yang telat bayar itu dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke 345.
“Programnya berupa sunset policy. Yaitu pemutihan seluruh sanksi administrasi atau denda PBB P2 dari tahun pajak 2013-2021,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Menurut Dili, program pemutihan denda tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 20 Oktober 2022. Dengan begitu diharapkan tidak ada masyarakat yang menunggak pajak. Diketahui jumlah wajib pajak PBB P2 sendiri sesuai ketetapan awal 2022 sebanyak 737.612 wajib pajak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pajak”]
Sementara untuk realisasi penerimaan pajak PBB P2 tahun anggaran 2022 sebesar Rp27 miliar dari target yang dipasang di APBD sebesar Rp46 miliar. “Jadi update per 8 Agustus 2022, pada pukul 13.53 WIB yang sudah membayar pajak ada 58,88 persen,” terangnya.
Pembayaran PBB P2 sendiri, menurut Dili, sudah lebih mudah dan banyak pilihan kanal yang bisa digunakan. Selain pembayaran melalui desa juga bisa dilakukan dari beberapa platform pembayaran yang ada, baik perbankan, ritel, maupun dompet digital. “Saat ini sudah ada 115 Desa lunas PBB, dan ada perluasan kanal pembayaran yang bisa dipakai agar lebih mudah,” pungkasnya. [lus/kun]






