Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tengah menyusun aturan baru terkait pengelolaan sampah yang nantinya akan diterapkan mulai dari tingkat instansi hingga desa dan kelurahan. Aturan ini diharapkan memberi keleluasaan bagi pemerintah desa dan kelurahan untuk menganggarkan penanganan sampah melalui dana desa.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa saat ini aturan tersebut masih dalam tahap kajian dan penyusunan. “Itu masih dalam proses kajian dan penyusunan untuk kemudian nantinya harapannya ada keleluasaan kepala desa maupun kelurahan untuk kemudian menganggarkan melalui dana desanya untuk penanganan sampah,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Lukman menegaskan bahwa Pemkab tetap akan memberikan pendampingan kepada desa dan kelurahan saat aturan tersebut mulai dijalankan, termasuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan. “Tetap, nanti ada pendampingan, meskipun kita tetap membuat skema atau juknis penanganan sampah itu,” tambahnya.
Selain menyusun regulasi, Pemkab Bangkalan juga sedang mengupayakan ketersediaan lahan yang representatif untuk pengelolaan sampah. Selama ini, pengelolaan masih terkendala fasilitas yang belum memadai.
“Sampai hari ini kan masih dalam usaha untuk punya lahan yang representatif untuk pengelolaan sampah. Dan alhamdulillah sudah dalam proses FS dan appraisal. Sehingga di tahun ini mudah-mudahan bisa dilaksanakan dan penanganan sampah paling tidak di beberapa titik bisa diselesaikan,” pungkas Lukman. [sar/beq]






