Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik Kedai Rawon Supangat, Wahyudi Frastiyio, digugat harta gono-gini oleh mantan istrinya, Sora Nadhirah, di Pengadilan Agama Surabaya, Rabu (4/3/2026). Gugatan tersebut mencakup pembagian harta bersama sekaligus tuntutan pemenuhan nafkah pasca perceraian yang disebut belum dipenuhi.
Sora hadir didampingi kuasa hukumnya, Gerry Kiven S.H., M.H. dan Yohan Dwi Kurniawan. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan gugatan diajukan karena masih adanya kewajiban yang dinilai belum ditunaikan oleh mantan suaminya.
“Dasar gugatan kami terkait harta bersama. Saudara Wahyudi Frastiyio masih memiliki tanggungan kepada klien kami, di antaranya nafkah mut’ah, nafkah idah, serta dana lain yang hingga saat ini belum dibayarkan,” ujar Gerry, Rabu (4/3/2026).
Sora mengungkapkan selama lima tahun terakhir dirinya tidak menerima nafkah.
“Lima tahun terakhir saya tidak dinafkahi,” tuturnya singkat.
Ia juga menyampaikan dinamika rumah tangga sebelumnya yang menurutnya berdampak pada kondisi psikologis anak-anak mereka.
“Dia sering minum-minuman keras dan merokok di depan anak-anak. Bahkan sering video call dengan perempuan lain dan ditunjukkan,” katanya.
“Anak-anak pasti terganggu secara psikis melihat ayah kandungnya bersikap seperti itu,” sambungnya.
Selain persoalan nafkah, Sora menyoroti dugaan penyalahgunaan aset yang diperoleh selama masa perkawinan. Beberapa kendaraan yang disebut sebagai harta bersama diduga dijaminkan ke lembaga pembiayaan dan perbankan.
“Kendaraan yang merupakan aset bersama dijaminkan. Tapi hasilnya tidak pernah saya terima untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.
Kuasa hukum Sora mengaku telah melakukan konfirmasi ke Adira Finance serta BRI Cabang Wonokromo untuk memastikan status pinjaman dan mutasi pembayaran.
“Klien kami juga ikut menandatangani beberapa dokumen saat pengajuan. Karena itu kami perlu memastikan apakah pinjaman tersebut masih berjalan atau sudah lunas,” jelas Yohan.
Dalam petitumnya, Sora meminta majelis hakim menetapkan dua kendaraan sebagai harta bersama, yakni satu unit Toyota Innova Reborn tahun 2018 nopol L 1854 BAH dan satu unit Kawasaki Ninja ZX nopol L 2468 YO. Ia juga menuntut pembagian 50:50 atas harta bersama serta penetapan bahwa sisa kewajiban kredit menjadi tanggung jawab proporsional kedua belah pihak.
Apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, ia memohon agar dilakukan penjualan melalui lelang dan hasilnya dibagi rata setelah dikurangi sisa utang serta biaya. Ia juga meminta sita eksekusi apabila pembagian tidak dilaksanakan.
Sebelum mengajukan gugatan, Sora mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Tiga kali somasi dilayangkan, undangan mediasi dikirimkan, hingga komunikasi pribadi dilakukan. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
“Kami sudah mengundang secara resmi dan menghubungi secara pribadi. Namun tidak ada respons, bahkan komunikasi kami cenderung diabaikan,” kata Gerry.
Sora juga sempat mendatangi tempat usaha mantan suaminya di kawasan Ketintang untuk berbicara langsung. Namun pertemuan itu berujung ketegangan.
“Saya datang baik-baik, tapi situasinya jadi pertengkaran. Ada video yang saya rekam sebagai bukti,” ungkapnya.
Dalam sidang terbaru, Wahyudi tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Terpisah, kuasa hukum Wahyudi, Dio Akbar Ramadhan, menyatakan pihaknya masih mempelajari materi gugatan.
“Terkait gugatan yang diajukan kepada klien kami, kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu. Kami juga membutuhkan waktu untuk mempelajari apakah benar terdapat tuntutan gono-gini di dalam gugatan tersebut,” ujarnya singkat. [uci/beq]






