Sidang gono-gini pemilik Rawon Pak Pangat di PA Surabaya memanas. Penggugat dan tergugat saling adu bukti soal nafkah anak dan harta bersama.
KUMPULAN BERITA PA Surabaya
Pemilik Kedai Rawon Supangat digugat harta gono-gini dan nafkah pasca cerai oleh mantan istri di PA Surabaya.
“Alasan mengajukan izin poligami ini beragam. Ada yang merasa tidak mampu melayani suaminya atau bahkan belum mendapatkan keturunan.”
Selain itu, belum berkerja dari pasangan pria yang membuat hakim menolak gugatan tersebut. “Karena nanti nafkahnya seperti apa,” terang Akram.
Nanik Prastiyaningsih, istri dari almarhum Drs. Ec Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Jombang



