Surabaya (beritajatim.com)– Penyakit Mpox telah dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024. Status ini menegaskan urgensi penanganan penyakit tersebut di tingkat global.
Sebagai langkah preventif, pemerintah Indonesia kini memperketat skrining kesehatan di pintu masuk negara, terutama di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Skrining ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Mpox ke wilayah Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Muhammad Syahril, menjelaskan bahwa skrining ketat wajib dilakukan bagi semua pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Mereka diwajibkan mengisi formulir yang tersedia di platform SATUSEHAT Health Pass.
“Skrining ini sangat penting, terutama setelah ditemukan varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Varian ini diketahui memiliki tingkat keparahan yang lebih tinggi dan penyebaran yang lebih cepat, termasuk pada anak-anak,” ungkap Syahril, dikutip situs resmi Kemenkes, Selasa (3/9/2024).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri. Surat edaran ini berisi empat poin penting untuk mencegah penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Pertama, sosialisasi dan informasi kepada pelaku perjalanan luar negeri bahwa mereka wajib mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass melalui laman resmi https://sshp.kemkes.go.id/.
Kedua, pengisian formulir wajib dilakukan di bandara saat keberangkatan menuju Indonesia.
Ketiga, pihak terkait di bandara harus berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terjadi masalah dalam pengisian formulir.
Keempat, terus memperkuat koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan untuk mencegah penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Syahril juga menekankan pentingnya segera mencari bantuan medis jika dalam waktu 21 hari setelah bepergian dari luar negeri, terutama dari negara atau daerah endemik, penumpang mengalami gejala penyakit. Penumpang diharapkan menunjukkan barcode hasil pengisian SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.
Langkah-langkah pengisian SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi, memilih bahasa yang diinginkan, mengisi formulir secara lengkap, dan menyimpan QR code yang dihasilkan untuk dipindai oleh petugas di bandara. [aje]






