Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus kriminal umum yang ditangani Polres Bojonegoro tidak banyak yang menonjol. Satu kasus menonjol selama satu tahun yang ditangani yakni pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada mantan istrinya sendiri.
Kasus pembunuhan tersebut ditengarai lantaran tersulut api cemburu karena mantan istrinya akan menikah lagi dengan lelaki lain. Pelaku dalam kasus yang terjadi pada Selasa (12/4/2022) adalah mantan suami korban, Prima Ariatoni (38) seorang laki-laki asal Desa Tulungrejo RT 07 RW 01 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Sementara korban, mantan istrinya Sofia Heni Aprilliana (37) Warga Desa Sedahkidul Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Korban meninggal dunia setelah mendapat tusukan pisau dari pelaku di bagian perutnya hingga ususnya terburai.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
Setelah membunuh mantan istrinya sendiri, pelaku kemudian juga berusaha bunuh diri dengan menusukkan pisau ke bagian perutnya. Selang tiga hari masa perawatan di RS, pelaku juga meninggal dunia..Kejadian berdarah itu terjadi di tempat kerja korban yang ada di Dusun Bulu, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam.
Keduanya, sudah resmi bercerai pada 15 Oktober 2020. Dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Nomor 2235/Pdt.G/2020/PA.Bjn, korban mengajukan cerai gugat terhadap pelaku pada 25 September 2020.
“Dalam setahun ini kasus tindak pidana yang menonjol adalah pembunuhan yang melibatkan mantan suami dan mantan istri,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).
Sementara diketahui, selama satu tahun kasus kriminal yang paling banyak ditangani Polres Bojonegoro adalah Curat, Curas, dan Curanmor. Curanmor selama satu tahun ada 160 kejadian. Selain itu juga yang menjadi perhatian adalah kasus arisan online karena cukup banyak.
“Arisan Online ada 40 kasus yang dilaporkan. Dalam mengungkap kasus ini perlu kehati-hatian pembuktiannya karena korban tidak semua bisa menjelaskan dengan secara unsur hukum yang berlaku,” pungkasnya. [lus/kun]






