Bangkalan (beritajatim.com) – Pembunuh Een Jumiati warga Tulungagung yang tak lain adalah pacarnya sendiri yakni Moh Maulidi Al Izhaq (21) divonis hukuman mati.
Warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ini dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis hukuman mati. Sementara pemberian hukuman itu dinilai berlebihan menurut pihak pelaku.
Kuasa hukum pelaku, Risang Bima Wijaya menyebut keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati pada kliennya itu berlebihan. Menurutnya, hakim seharusnya bisa memberikan keringanan pada terdakwa.
“Ya ini berlebihan. Kalau begitu, setelah ini jika ada kasus serupa harus dituntut dan dihukum seperti ini,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Murbawa mengatakan pihaknya telah berupaya secara maksimal untuk menuntut pelaku. Kini pihaknya masih menunggu materi banding dari pihak pelaku.
“Dari pihak terdakwa masih belum menyatakan banding. Kami punya waktu 7 hari nanti untuk mempelajari materi banding dari terdakwa,” pungkasnya.
Sebelumnya aksi pembunuhan dilakukan oleh Maulidi terhadap pacaranya, Een Jumiati (20) warga Tulungagung. Een dibunuh secara keji dengan dibakar setelah pelaku tak terima lantaran Een menolak mengugurkan kandungannya.[sar/aje]






