Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang perempuan asal Kediri, Tesalonika Liontinia Crossesa (25), nyaris meregang nyawa setelah menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan oleh pacarnya sendiri. Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran hubungannya dengan korban yang berjalan empat tahun tak direstui orang tuanya.
Aksi keji itu terjadi di dalam mobil yang terparkir di tepi Jalan Raya Dusun Patiman, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (8/5/2025) lalu. Sebelumnya korban, warga Jalan Pabrik, Dusun Pandean, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kediri, ditelepon oleh pelaku Andre Ronaldo Hariyanto (26).
Warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri tersebut meminta dijemput di Mal Mervel City Ngagel, Kota Suarabaya sekira pukul 02.00 WIB dengan alasan mobilnya mogok. Korban yang kos di Surabaya kemudian mendatangi pelaku. Namun kemudian pelaku mengajak ke Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun menjelaskan, pelaku beralasan hendak COD ayam petelur di Pacet. “Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok hingga sesampainya di kawasan Pacet, pelaku menghentikan mobil Daihatsu Ayla nopol L 1148 AEL warna merah tersebut,” ungkapnya, Sabtu (17/5/2025).
Pelaku berhenti di Jalan Raya Desa Pacet tepatnya di utara Polsek Pacet sekira pukul 03.30 WIB berdalih ingin mengambil berkas di bagian belakang kendaraan. Saat itulah, pelaku mulai menyerang korban dengan cara mencekik menggunakan tali tampar dan memukul kepala korban berulang kali.
“Tidak hanya itu, pelaku juga berusaha menusuk leher korban dengan logam runcing yang belakangan diketahui merupakan alat penangkal petir. Korban sempat berteriak dan memohon ampun, hingga pelaku menghentikan aksinya. Melihat korban berlumuran darah, pelaku meminta maaf, korban meminta diantar ke rumah sakit, tapi justru diajak berputar-putar,” katanya.
Merasa nyawanya terancam, korban beralasan ingin buang air kecil dan minta berhenti di Indomaret Grand Mansion Sidoarjo. Di situlah korban meminta pertolongan warga, yang langsung menghubungi polisi. Berbekal laporan tersebut, tim Resmob Polres Mojokerto langsung melakukan pengejaran.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, informasi dari Polsek Sedati Polres Sidoarjo menyebutkan bahwa pelaku telah diamankan warga di Perumahan Green Mansion, Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut motifnya karena hubungan keduanya tak direstui orang tua pelaku. Pemuda yang sehari-hari bekerja di Surabaya tersebut sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Pelaku mengganti nopol mobil Daihatsu Ayla merah miliknya dari L 1460 ADD menjadi L 1148 AEL.
“Pelaku sudah mengawali niatnya membunuh pacarnya dengan mengganti pelat mobil, juga menyiapkan tali tambang dan besi penangkal petir di dalam mobilnya untuk membunuh korban. Motifnya karena takut kebohongannya terbongkar. Pelaku juga membuat undangan pernikahan tanpa sepengetahuan orang tuanya,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah metalik, besi lancip sepanjang 30 cm (penangkal petir), tali tampar plastik dan tali rafia biru. Pakaian korban yang berlumuran darah, sebotol minuman beralkohol kosong dan handphone (HP) milik pelaku dan visum korban.
“Korban saat ini masih dalam menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya. Sementara untuk pelaku kami jerit dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. [tin/but]






